ads_hari_koperasi_indonesia_74

Saudi Naikkan PPN 5 Persen, DPR Gerah

Saudi Naikkan PPN 5 Persen, DPR Gerah

JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyesalkan keputusan penetapan dan pemberlakuan PPN 5 persen atas jamaah ibadah Haji dan Umrah seluruh dunia, yang diberlakukan secara sepihak oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya kebijakan Saudi itu diluncurkan tanpa melakukan konsultasi atau meminta pendapat terlebih dahulu kepada negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang mengirimkan jemaah Haji maupun Umrah setiap tahun.

“Karena pada satu sisi, pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah itu keterkaitannya dengan ibadah, dan bukan usaha bisnis. Meskipun dalam pelaksanaannya, melibatkan proses penunjang dalam bisnis,” ucap Ali Taher di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).

Politisi PAN itu menegaskan, dalam waktu dekat, Komisi VIII akan mengagendakan rapat penetapan pembentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), termasuk di dalamnya mengenai masalah kenaikan PPN sebesar 5 persen oleh Pemerintah Saudi.

“Memang kalau melihat dari definisinya, maka PPN itu terkait dengan persoalan jasa antara kegiatan-kegiatan ekonomi atau kegiatan antara bisnis produsen dan konsumen. Pertanyaannya adalah apakah jemaah Haji dan Umrah itu dianggap sebagai jemaah atau konsumen, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,” ujarnya.

Ali menyampaikan, Komisi VIII akan mengundang Kementerian Agama dan instansi terkait untuk membicarakan pemecahan masalah atas kenaikan PPN 5 persen itu. Persoalan ibadah Haji dan Umrah tidak bisa diukur dengan nilai uang, tetapi kepuasan jemaahlah yang lebih penting.

“Kalau kenaikan PPN 5 persen untuk sektor yang lain masih bisa kita pahami, tetapi kalau jemaah yang dikenakan PPN, maka inilah yang menjadi masalah. Timbul pertanyaan lainnya juga, yaitu mau melekatkan di anggaran yang mana, apakah masuk indirect cost (beban APBN) atau masuk dalam direct cost (biaya langsung). Sementara masalah PPN ini adalah menyangkut beban individual,” ungkap politisi asal dapil Banten itu. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *