ads_hari_koperasi_indonesia_74

Naikkan Cukai Rokok, Devisa Rp 150 Triliun Lenyap

Naikkan Cukai Rokok, Devisa Rp 150 Triliun Lenyap

JAKARTA — Devisa sebanyak Rp 150 triliun bakal kabur jika pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 10,04 persen. Selain kehilangan pajak terbesar kedua setelah Migas, kenaikan cukai rokok juga akan menggerus banyak UMKM, membuat petani tembakau kehilangan pencaharian, menciptakan pengangguran baru, hingga membebani sekitar 70 persen penduduk Indonesia.

Karena itu anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok tidak efektif.

Mengutip Parlementaria, Rabu (10/1), Bambang mengatakan pemberlakukan kenaikan cukai rokok bakal menyebabkan UMKM produsen rokok dan petani tembakau terganggu. Selain itu bakal terjadi juga gelombang pengangguran baru di tanah air. Bahkan secara umum kebijakan itu dapat mengguncang pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut politisi Gerindra itu, konsumen rokok di tanah air mencapai sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia. Jika penduduk Indonesia mencapai 250 juta, maka ada sekitar 180 juta perokok yang terbebani. Padahal daya beli masyarakat menurun.

Sementara UMKM yang dapat ikut tergerus kenaikan cukai rokok diperkirakan mencapai 10 persen dari 65 juta UMKM yang terdapat di Indonesia.

“UMKM jenis ini bakal mati berguguran. Padahal, UMKM tersebut mendongkrak peningkatan ekonomi dan memberikan lapangan kerja. Jelas ini akan menurunkan industri kita yang awalnya ada 5.000 industri. Jumlah itu bisa menurun hingga 600 industri saja akibat kenaikan cukai rokok ini,” kata Bambang.

Sejauh ini, sambungnya, rokok menyumbang 7 hingga 8 persen dari total devisa negara. Tiap tahun pendapatan negara dari pajak rokok mencapai Rp 150 triliun. Dari jumlah itu sebanyak 2 persen didistribusikan untuk daerah.

“Rokok merupakan penyumbang pajak terbesar nomor 2 setelah Migas,” ucapnya. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *