JAKARTA — Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, juga Polri, anggota DPR RI pun harus mengundurkan diri kalau ditetapkan menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Aturan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan itu MK dengan tegas menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Namun dalam ketentuannya, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sudah harus dibuat saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Usai diskusi dengan awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1), Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, hingga kemarin belum satu pun anggota DPR mengajukan pengunduran diri karena mengikuti Pilkada.
Kalau legislator tidak mengajukan pengunduran diri secara tertulis padahal menjadi peserta Pilkada, Taufik yakin bakal terjaring KPU ketika dilakukan verifikasi dan langsung digugurkan penyelenggara Pemilu.
Sejauh ini sejumlah anggota DPR dikabarkan mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2018. Antara lain Benny K Harman (Demokrat) dan Viktor Laiskodat (NasDem) di Pilkada Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan TB Hasanuddin (PDIP) di Jawa Barat. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *