JAKARTA — DPR RI tidak kompak menanggapi larangan penenggelaman kapal asing pencuri ikan yang dikeluarkan Kemenko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai pernyataan pelarangan itu kontraproduktif. Alasannya penenggelaman kapal justru telah memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia.
Pandangan serupa dikemukakan Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam. Politisi F-PKB itu menilai tidak ada yang salah dengan sanksi tegas penenggelaman kapal asing yang tertangkap melakukan pencurian. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan dan semua penyelenggara negara patut mematuhi seluruh UU.
Sebaliknya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menyebut, penenggelaman kapal sudah tidak relevan lagi saat ini, karena sudah menimbulkan efek jera.
“Penenggelaman kapal cukup efektif, karena memang selama ini illegal fishing merajalela, karena tidak ada tindakan tegas,” ungkap Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).
Penenggelaman kapal pencuri ikan, lanjutnya, telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan. Pasal 65 ayat (4) menyatakan, penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sebaliknya Luhut yang akan mengganti penenggelaman dengan penyitaan kapal asing pencuri ikan untuk dijadikan aset negara, dipertanyakan landasan hukumnya. “Apakah aturan hukumnya itu memperbolehkan kalau ada pelanggaran kapalnya itu bisa dimanfaatkan. Jangan sampai kita memanfaatkan aset orang lain tanpa prosedur,” tandas Firman. “Karena itu, kami dari Komisi IV mendukung penenggelaman kapal selama itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme Undang-undang,” imbuh Firman yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Senada dalam pandangan Ibnu Multazam. Politisi PKB itu mengatakan, tidak ada yang salah dengan sanksi tegas menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia. Alasannya, sanksi itu telah memiliki payung hukum berupa UU. Semua penyelenggara negara, lanjutnya, wajib mematuhi UU.
“Untuk itu, saya kira, kalau kita melaksanakan UU, tidak ada yang perlu dikritik,” tandas politisi asal dapil Jawa Timur itu.
Menko Kemaritiman Luhut melarang menenggelamkan kapal pencuri ikan karena saat ini pemerintah sedang fokus menggaet investasi. Dari pada ditenggelamkan, nantinya kapal-kapal yang tertangkap itu disita untuk dijadikan aset negara.
Sementara Viva Yoga Mauladi justru mengapresiasi dan memberikan dukungan terhadap kebijakan Luhut Panjaitan. Menurutnya penenggelaman kapal telah menimbulkan efek jera selama ini.
Lagi pula, dalam pandangan Viva Yoga, menenggelamkan kapal pencuri ikan sudah tidak relevan. Sebaiknya pemerintah, katanya, mengeluarkan kebijakan yang lebih dapat memberikan manfaat bagi para nelayan dengan cara kapal-kapal itu dijadikan milik negara lalu dihibahkan ke nelayan.
Lagi pula selama ini, kapal-kapal yang ditangkap berukuran kecil karena kapal-kapal besar kabur saat hendak ditangkap. “Tidak seluruh kaal asing yang melakukan illegal fishing dapat ditangkap oleh kapal pengawas,” tutur politisi PAN itu. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *