JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, terdapat kemungkinan Undang-Undang MD3 tidak akan segera dibahas di tingkat legislatif. Dia menyebut DPR telah memperpanjang pembahasan Undang-Undang MD3 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kemungkinan regulasi itu dibahas di akhir periode DPR RI.
“Kalau kita melihat trend di masa-masa yang lalu, setiap periode DPR biasanya diakhiri dengan perubahan Undang-Undang MD3. Kami juga membuat kajian yang lebih komprehensif di tim implementasi reformasi, karena ada keinginan perubahannya itu lebih substantif,” ucap Fahri Hamzah kepada para wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/1).
Sejauh ini menurut Fahri muncul sejumlah ide terkait UU MD3. Dia memaparkan, UU itu mengatur tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masalahnya, tentang DPRD telah diatur melalui Undang-Undang Pemerintah Daerah.
“Kenapa namanya tidak disesuaikan saja menjadi Undang-undang Lembaga Perwakilan atau Undang-Undang Legislatif. Ada juga yang mengatakan, Undang-Undang-nya kita pisah antara DPR, MPR, dan DPD,” kata Fahri.
Ide lainnya adalah, membuat satu Undang-Undang tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perwakilan. “Sehingga pengelolaan kawasannya dikelola oleh satu badan khusus. Itu adalah arah dari reformasi DPR yang kita bahas selama ini,” tegasnya.
Terkait masalah pergantian Pimpinan DPR, Fahri mengatakan, begitu surat DPP Golkar masuk maka akan langsung diproses untuk melakukan pelantikan. Sementara sehubungan dengan informasi yang berkembang di lapangan bahwa pergantian Ketua DPR akan dibarengi dengan penambahan jumlah kursi pimpinan, Fahri menjelaskan bahwa untuk melakukan hal itu syaratnya adalah harus dilakukan perubahan Undang-Undang. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *