Jakarta, hotfokus.com
Pelaku usaha logistik dan forwarder mengeluhkan tentang lambannya penarikan kontainer impor kategori jalur merah yang wajib diperiksa secara fisik di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Ketua Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) Widiyanto mengatakan, lambatnya penarikan kontainer impor yang wajib masuk ke jalur merah, menyebabkan kepadatan arus barang termasuk juga menyebabkan kenaikan tarif penumpukan progresif yang harus dibayarkan pengusaha.
Menurut Widi, kontainer import yang dipindahkan atau di relokasi dari terminal pelabuhan ke lapangan penumpukan ketegori jalur merah, mestinya maksimum 1 x 24 jam sudah selesai, sesuai dengan ketentuan bea dan cukai. Namun faktanya di lapangan terkadang barang impor tersebut harus bertahan di penumpukan hingga dua minggu.
“Ini akan mengalami masalah, kalau jalur merah yaitu di tarik ke tempat pemeriksaan khusus jalur merah jadi tidak di terminal, jadi di jalur khusus, nah sekarang mengalami hambatan, hambatannya pada saat penarikan dari terminal itu ke tempat pemeriksaan, itu memerlukan waktu 1 minggu bahkan 2 minggu, ini terus terang saja saya sampaikan ini akan menjadi tidak sehat, dimana akan menyebabkan biaya tinggi logistik,” ujar Widi di Jakarta, Jumat (22/12).
Dia menambahkan, jika penarikan kontainer impor kategori jalur merah tertahan lebih dari satu hari, ALFI mendesak agar biaya penumpukan itu dihilangkan, sehingga tidak menjadi beban pengusaha. “Karena itu kan masalah di oengecekan, tapi kami yang harus menanggung biayanya,” pungkasnya. (SNU)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *