JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga berinisial RN (37) ditangkap tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. RN ditangkap karena menyebarkan hoax foto baliho yang menyudutkan PDIP.
“Tersangka membuat tulisan ‘PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam’, yang kemudian di-posting di akun Facebook-nya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Jumat (22/12).
RN ditangkap di rumahnya di Perumahan Baranang Siang Indah Blok G1, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Bandung, pada pukul 01.12 Wib tadi siang. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka.
Argo menuturkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait unggahan tersangka di akun Facebook-nya. Di akunnya tersebut, tersangka mengunggah foto baliho di sebuah jalan yang diedit dengan tulisan ‘PDI-P Tidak Butuh Suara Islam‘ dengan tambahan foto lambang Partai Golkar, NasDem, Hanura, PPP, dan Perindo.
“Tersangka mem-posting pada akun Facebook miliknya berupa tulisan yang disertai dengan melampirkan gambar baliho yang berisi penyebaran kebencian berupa SARA,” papar Kombes Pol. Argo. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *