JAKARTA — Kepolisian kembali berhasil mengamankan sejumlah pelaku pengedar narkotika di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara, Rabu (20/12).
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat yang curiga adanya sebuah transaksi narkotika di apartemen tersebut.
Dari penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh kilogram narkotika jenis sabu dan 6.000 butir pil happy five yang sudah siap di edarkan.
Selain ini, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 976 gram ketamin, empat bungkus kapsul kosong, dan serbuk ekstasi sebanyak 760 gram.
Keterangan yang diperoleh dari lingkungan kepolisian menyebutkan, pelaku menggunakan modus transaksi barang haram ini dengan menyelundupkan barang tersebut kedalam bekas bungkus minuman kemasan. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *