JAKARTA — Empat tersangka yang diduga memproduksi pil ekstasi ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penangkapan keempatnya dilakukan dalam aksi penggerebegan pabrik narkoba rumahan di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.
“Kemarin dan hari ini Satgas I Direktorat IV (Tindak Pidana Narkotika) melakukan penggerebekan kepada pabrik narkoba rumahan di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sementara ini ada empat tersangka yang kami amankan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Daniyanto, Selasa malam (19/12).
Eko menjelaskan, para tersangka mengemas pil ekstasi dalam bentuk kapsul dan kemasan saset minuman saat proses produksi narkoba. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Jenderal Bintang Satu kelahiran Jakarta itu menuturkan, “Home industry ekstasi dan dikemas dengan menggunakan kapsul, minuman saset, dan lain-lain. Maksud mereka untuk dapat mengelabui aparat penegak hukum,” katanya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *