ads_hari_koperasi_indonesia_74

PKS Tak Bisa Ganggu Fahri Hamzah

PKS Tak Bisa Ganggu Fahri Hamzah

JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat mengganggu gugat posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI, anggota DPR RI, sekaligus anggota PKS. Hal itu menyusul ditolaknya upaya banding PKS ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tanpa hasil PT DKI pun sudah gugur karena keputusan sebelumnya, PN Jaksel, kan jelas. Enggak boleh ngapa-ngapain dan yang diminta untuk enggak boleh ngapa-ngapain itu semua, yang enggak punya potensi untuk mengganggu kedudukan saya sebagai kader partai, anggota DPR dan wakil ketua DPR,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12).

Fahri berharap, putusan tersebut membuka mata para pimpinan PKS untuk tak sembarang memecat kader. Sebab, menurutnya kader partai telah melalui serangkaian prosesi yang rumit untuk bisa masuk ke partai. “Pernikahan saja tidak bisa sembarangan. Orang menceraikan istrinya tidak bisa sepihak. Pemecatan kader partai bisa digugat bahkan dikalahkan,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya PN Jaksel pada Desember 2016 memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Sehingga pemecatannya oleh PKS dianggap tidak sah.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A Latief menyampaikan dalam putusan Provisi (putusan sela) No 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas pemberhentian Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan begitu, lanjut Mujahid, PKS diminta tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apa pun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Sampai saat ini Fahri masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS,” kata Mujahid.

Keputusan PKS sebagai tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Keputusan tersebut yakni pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, partai PKS, dan statusnya sebagai Wakil Ketua DPR. Dalam amar putusan itu, PKS juga diminta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *