Jakarta, hotfokus.com
PT Patra Jasa yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) digugat mantan karyawannya, Syahfitrie K. Hamumpuni, Sales & Marketing Manager, dan M. Yunus, Room Division Manager karena di PHK secara sepihak.
Kedua penggugat, menilai anak usaha PT Pertamina bidang pertotelan tersebut telah bertindak sewenang-wenang mem-PHK tanpa kesalahan dan tidak diberi pesangon.
Padahal keduanya telah bekerja cukup lama (Syahfitrie, 9 tahun dan M. Yunus 16 tahun). Selain itu, kedua penggugat juga telah menunjukkan prestasi bagus selama bekerja di Patra dan sama sekali tidak pernah mendapat sanksi apapun sebelum-sebelumnya.
Hal ini terungkap dalam Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan Hak & PHK, Nomor Perkara: 29/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SMG di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.
Pemecatan para manager tersebut, menurut Daniel Hari Purnomo, SH, SE, MA, M.Hum, pengacara penggugat, semata-mata karena Syahfitrie menerima transfer uang Rp 50 Juta walaupun dan proses transfer tersebut tidak diketahui oleh penggugat. Apalagi Patra Jasa juga tidak mengalami kerugian akibat transfer dana ke rekening payrol Syahfitrie karena uang tersebut telah diserahkan ke klien Patra Jasa.
“Patut dicatat, Arman Prayudi, Ketua Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Patra Jasa dan Novi Lestari, Finance Controller Patra Jasa yang merupakan saksi dari pihak tergugat, keduanya juga mengakui Syahfitrie tidak menggunakan uang tersebut dan Patra Jasa juga tidak mengalami kerugian akibat transfer tersebut,” kata Daniel pada wartawan, Selasa (5/12) di Jakarta.
Hal ini juga dikuatkan saksi Agus Santoso, General Manager Hotel Patra Jasa Semarang yang merupakan atasan langsung penggugat. Agus, kata Daniel, menyatakan Syahfitrie tidak bersalah dalam permasalahan tranfer Rp 50 juta dan telah sudah menjalankan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Perusahaan).
“Dengan demikian, jelaslah Syahfitrie tidak mempunyai kesalahan apapun juga dan tidak melakukan tindakan yang merugikan terhadap Patra Jasa, sehingga pemecatan sepihak ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum sama sekali,” tegas Daniel.
Sementara terkait alasan pemecatan M. Yunus karena dianggap bertanggung jawab terhadap uang patty cash yang digunakan untuk kepentingan pribadi General Manager Patra Jasa, dibantah sendiri oleh saksi dari pihak tergugat.
“Dalam kesaksiannya, Arman Prayudi, Ketua Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Patra Jasa mengakui bahwa yang pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan uang patty cash adalah Front Office Manager. Sedangkan jabatan M Yunus adalah Room Division Manager,” kata kolega Daniel, Antonius Hadi Soetejo, SH .
Antonius juga mengutip saksi tergugat Novi Lestari, Finance Controller Patra Jasa yang mengatakan M. Yunus tidak pernah menggunakan uang patty cash sebesar Rp 50.000 untuk kepentingan pribadinya. Hal ini juga dikuatkan mantan atasan penggugat di Patra Jasa, Agus Santoso yang menegaskan M. Yunus telah menjalankan tugasnya sesuai SOP dan tidak langsung berurusan dengan Patty Cash.
Disisi lain pada bukti surat-surat (Bukti T-19, Bukti T-20, Bukti T-21 dan Bukti T 22) yang diajukan oleh Tergugat (PT. Patra Jasa) di muka persidangan justru ditemukan bahwa yang menikmati uang patty cash adalah orang lain dan bukan M. Yunus.
“Dengan kata lain jelaslah saudara M. Yunus tidak bersalah. Sehingga pemecatan tanpa kesalahan ini adalah perbuatan yang sangat sewenang-wenang dari anak perusahaan Pertamina,” papar Antonius.
Sejatinya para penggugat telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Namun tidak terjadi kata sepakat. Bahkan pihak Patra Jasa menolak permintaan perundingan bipartit yang diajukan para penggugat.
“Tindakan Patra Jasa yang menolak permintaan perundingan bipartit tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. (Permenakertrans) No. 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit,” kata pengacara penggugat Daniel Hari Purnomo.
Selain itu, Patra Jasa juga melakukan pelanggaran peraturan karena mengeluarkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para penggugat pada saat perundingan perselisihan sedang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja. “Dengan demikian Patra Jasa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku, yaitu melakukan PHK dengan alasan yang tidak berdasar hukum,” tambah Daniel.
Hal menarik lainnya yang terungkap dalam kesaksian Ketua SPI Patra Jasa Arman Prayudi adalah uang Rp 50 juta tersebut ternyata diberikan kepada klien, meskipun hal ini sering dilakukan berulang-ulang kepada pihak lain sehingga dianggap hal yang wajar dalam bisnis perhotelan “Perbuatan yang dilakukan oleh Manajemen Patra Jasa bisa diindikasikan sebagai tindakan grafitikasi dan pelanggaran Good Corporate Governace (GCG),” jelas pengacara penggugat Antonius Hadi Soetejo.
Fakta lain yang tak kalah menariknya adalah adanya Surat Dinas Patra Jasa No. 062 / DIR.KEU PJ/ S / XII / 2016 kepada PT. Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham tertanggal 6 Desember 2016 yang menuduh kepada Syahfitrie sebagai salah satu orang yang terlibat dalam kerugian Patra Jasa sebesar Rp 7,9 miliar di bulan November 2016.
“Tuduhan ini tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan mencemarkan nama baik karena tidak berdasarkan bukti. Tindakan Patra Jasa jelas melanggar Asas Hukum Praduga Tak Bersalah (preassumption of innocence) dan sewenang-wenang,” kata Antonius.
Namun meski mendapat perlakuan sewenang-wenang, dipecat tanpa kesalahan, tidak diberi pesangon, dan difitnah dengan tanpa bukti, para penggugat ternyata hanya menuntut Patra Jasa membayar uang pesangon sesuai sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan kurang lebih sebesar Rp 400 juta atau masing-masing sekitar 200 juta untuk para penggugat.
Terkait bukti hasil keputusan sidang yang rencananya akan diputuskan tanggal 7 Desember 2017 ini, Daniel optimis hakim akan memenuhi seluruh tuntutan dari para penggugat. “Dengan melihat berbagai bukti dipersidangan, kami yakin hakim akan berlaku adil dengan mengabulkan seluruh tuntuan penggugat yang hanya meminta Patra Jasa memenuhi hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan,” tandas Daniel. (Fyan)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *