JAKARTA — Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Rapat Paripurna DPR RI ada sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam RUU Prioritas tahun 2018. Ini didapat dari kesepakatan tiga lembaga negara, DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah dan DPD RI kemudian disepakati 50 RUU masuk dalam RUU prioritas tahun 2018,” papar Supratman saat pidato di hadapan para anggota Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (05/12).
Dia juga melaporkan, dalam penyusunan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2018 bahwa Baleg telah menerima usulan Rancangan Undang-Undang dari Komisi, Fraksi, dan lembaga atau masyarakat sebanyak 194 RUU.
Adapun pemerintah mengusulkan sebanyak 19 RUU dan DPD RI mengajukan sebanyak 12 RUU. Dengan begitu, Supratman melaporkan, secara keseluruhan jumlah Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh ketiga lembaga sejumlah 225 RUU.
Dia juga menyampaikan, dari 225 RUU tersebut ada kesamaan judul dan subtansi sehingga setelah dilakukan kajian secara mendalam yang tersisa tinggal 110 RUU. Supratman mengatakan, 110 RUU tersebut tentu tidak diakomodir seluruhnya.
“Badan Legislasi, pemerintah dan DPR RI bersepakat untuk Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018 sebanyak 50 RUU dengan harapan sampai dengan tahun anggaran 2017 berakhir ada beberapa RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pembahasannnya sehingga akan mengurangi jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas 2018,” jelasnya.
Supratman juga menjelaskan mekanisme penyeleksian RUU Prioritas 2018, dilakukan dengan menggunakan suatu paramater untuk memberikan bobot atau scoring kepada masing-masing usulan. Parameter yang digunakan dalam menentukan RUU dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2018 didasarkan kepada, RUU dalam tahap pembicaraan tingkat satu, dan RUU sedang menunggu surat presiden.
Ketiga RUU sedang menunggu diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR, keempat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, Kelima RUU dalam tahap penyusunan yang sudah siap naskah akademik dan draf RUU, dan terakhir RUU baru yang memenuhi urgensi tertentu. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *