BATAM — PT Pertamina (Persero) hari ini kembali merealisasikan pengoperasian SPBU-N di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) yang menjadi bagian dari Program BBM Satu Harga. Dua titik SPBU-N di Kabupaten Natuna menjadi titik ke-33 dan ke-34 dari dari 54 titik yang ditargetkan dalam program Nawacita Presiden RI terkait dengan ketahanan energi nasional.
Dua titik SPBU-N yang telah melayani pembelian BBM berlokasi di Kab. Natuna itu meliputi SPBU-N 18.297.067 PT. Sunarco Jl. Abdullah, Ds. Sabang Mawang, Kec. Pulau Tiga yang melayani kebutuhan Solar untuk nelayan dan usaha perikanan, dan SPBU-N 18.297.077 PT. Bintang Utara Mandiri Jl. Raya Teluk Baruk, Ds. Sepempang, Kec. Bunguran Timur melayani pembelian Premium dan Solar untuk transportasi darat dan laut serta nelayan dan usaha perikanan.
Dua SPBU-N tersebut merupakan dua dari enam titik BBM satu harga di Kepuluan Riau. Untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, dengan pengoperasian keduanya, genap terdapat enam titik dari sembilan titik BBM Satu Harga yang sudah beroperasi di Sumbagut, yaitu dua di Kep. Mentawai, Sumatera Barat, dua di P. Nias, Sumatera Utara, dan dua di Natuna, Kep. Riau.
General Manager MOR I PT Pertamina (Persero) Erry Widiastono mengungkapkan masih terdapat empat titik BBM satu harga lainnya yang masih dalam proses pembangunan yang terletak di Kab Anambas, Kab Bintan, dan dua lokasi di Kab Natuna. Keempat titik tersebut masih dalam proses pembangunan dan diharapkan dapat segera beroperasi melayani kebutuhan masyarakat.
“Pengoperasian kedua SPBU-N ini menjadi bukti nyata hadirnya Pertamina untuk memenuhi tugas negara mendistribusikan energi hingga ke pelosok negeri, kendati tugas itu bukanlah hal yang mudah namun dengan sinergi yang kuat antara Pertamina, pemerintah, dan investor, perjuangan mewujudkan BBM satu harga di Kab. Natuna akhirnya membuahkan hasil,” ungkap Erry dalam keterangan tertulisnya Senin (4/12/2017).
Pertamina memenuhi program pemerintah dengan pemberlakuan distribusi BBM 1 harga di Kepulauan Riau sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016, perihal percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017. Program ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah untuk menggerakkan dan memeratakan perekonomian nasional, utamanya di wilayah 3T.
Sebelum beroperasinya kedua SPBU-N tersebut, masyarakat harus membeli Premium seharga Rp7.500 per liter, sedangkan Solar sekitar Rp6.000 per liter. “Kini dengan dukungan semua stakeholder, mereka dapat merasakan harga yang sama dengan dengan wilayah NKRI lainnya, yaitu Rp6.450 per liter Premium dan Rp5.150 per liter Solar,”ujarnya. (ACB)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *