ACEH — Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal, mengeluh bahwa kian hari posisi bupati tak ubahnya seperti camat saja. Hal itu terjadi karena banyak kewenangan yang semula dipegang daerah telah diambilalih oleh pemerintah pusat.
Dia mencontohkan kewenangan terkait pendidikan tingkat menengah atas yang kini diambilalih provinsi, lalu soal kehutanan, dan energi.
“Sebentar lagi kelautan akan diambilalih pusat,” kata Akmal dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI yang berkunjung ke daerahnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Akmal, pengambilan wewenang yang semula dimiliki kabupaten berdampak pada menjauhnya hubungan pemerintah kabupaten dengan masyarakatnya. “Konsekuensinya, dengan potret kebijakan seperti ini hubungan rakyat dan pemerintah daerah terutama dari sisi pelayanan semakin jauh. Kita berharap DPR memperhatikan persoalan ini,” tandasnya.
Menanggapi keluhan Akmal, anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil mengaku dapat memahami suasana kebatinan Bupati Abdya maupun pemerintah kabupaten dan kota lainnya se Indonesia, yang sama-sama mengeluhkan pengambilalihan kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.
“Bahaya juga kalau misalnya pusat lewat kementerian melakukan gerakan sentralisasi kewenangan di beberapa bidang seperti yang disampaikan Bupati,” ujarnya.
Padahal, kata mantan wartawan ini, sesungguhnya masyarakat yang rill ada di tingkat kabupaten/kota bukan di provinsi, apa lagi pusat. “Ini harus segera dicegah, nanti kami akan koordinasi di DPR agar dibahas di komisi terkait,” imbuhnya.
Lebih jauh Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan pengambilan kewenangan pemkab oleh pusat bertentangan dengan Nawa Cita Presiden. “Kita semua masih ingat bahwa Presiden Jokowi akan membangun Inondesia mulai dari pinggiran atau Desa,” pungkasnya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *