ads_hari_koperasi_indonesia_74

ASN Harus Netral

ASN Harus Netral

JAKARTA — Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2018 dan pemilihan presiden pada 2019, sejumlah larangan dialamatkan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN). Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ASN tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. Selain itu ASN tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.

Rilis Humas Kementerian PANRB menyebut, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, Kamis (30/11), Setiawan juga mengingatkan, untuk menjaga netralitas para abdi negara, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan saat kampanye. Sementara ASN juga dilarang memasang spanduk, ikut serta dalam aksi tindakan kampanye.

Kementerian PANRB, menurut Setiawan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik dapat dihukum sesuai perundangan yang berlaku.

“Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Terakhir, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” jelas Setiawan.

Dalam RDP yang dipimpin oleh Fandi Utomo itu, hadir juga ASOPS Kapolri Irjen M. Iriawan, ASOPS Panglima TNI Mayjen L. Pusung, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Ketua KPU Arief Budiman, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *