ads_hari_koperasi_indonesia_74

Kemendagri Diminta Serius Soal E-KTP

Kemendagri Diminta Serius Soal E-KTP

JAKARTA — Pemerintah khususnya Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk tidak main-main dengan KTP Elektronik. Sebab dapat menyebabkan warga kehilangan hak memilih dalam pesta demokrasi.

Anggota Komisi II DPR RI Ace Hasan Sadzili mengatakan, dalam Pilkada Serentak 2018 semua pemegang hak pilih diharuskan memiliki KTP. Dia membeberkan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Dirjen Otda dan Dirjen Dukcapil Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).

Dalam kesempatan itu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hingga dua tahun ke depan tidak akan kekurangan blanko E-KTP. Sepanjang tahun ini katanya, telah dicetak sebanyak 14,5 juta keping KTP.

Dijelaskannya pula, dari 189 juta penduduk wajib KTP sebanyak 178 juta atau 96,4 persen di antaranya telah melakukan perekaman data. Dari 189 juta tersebut, tercatat sedang berada di luar negeri sebanyak 4,3 juta. Sehingga diasumsikan warga di dalam negeri yang belum merekam berjumlah 6,6 juta orang.

Ace menyoroti keluhan masyarakat tentang lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan E-KTP. Dia mencontohkan pengalaman istrinya. “Istreri saya kehilangan KTP el, sudah 2 bulan mengurus hingga kini tidak dipanggil-panggil. Petugas Dukcapil Tangerang Selatan mengatakan sebulan lagi akan dipanggil, tetapi sudah dua bulan tidak ada panggilan,” ungkap politisi Golkar itu.

Sementara anggota Komisi II Tamanhuri mengatakan, permasalahan KTP di berbagai daerah tidak sama. Di Lampung, katanya, ada penduduk yang mengurus KTP yang hilang hanya 15 menit selesai, tapi ada juga di daerah lain sampai satu setengah tahun belum selesai. Untuk itu perlu dibangun komunikasi dengan daerah-daerah yang kekurangan blanko untuk segera mengajukan permintaan agar segera pula dikirim, karena persediaan di pusat mencukupi. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *