ads_hari_koperasi_indonesia_74

Lagi, Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap

Lagi, Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap

JAKARTA — Pemilik akun Facebook atas nama Fajrul Anam, ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dia ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran berisi kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Facebook-nya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengatakan bahwa pelaku menggunakan akun atas nama Fajrul Anam dengan profil picture wajah Ibu Negara Iriana Jokowi. “Untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat. Pelaku juga menyebarkan kabar hoaks yang memprovokasi,” katanya di Jakarta, Rabu (22/11).

Tersangka bernama asli Hasbullah itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/11) malam. Polisi menyita satu ponsel Samsung Galaxy GTS, dua simcard Axis dan Telkomsel, paspor dan KTP atas nama Hazbullah. Barang-barang itu disita sebagai barang bukti.

Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara karena konten-konten postingannya yang melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b) 1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *