ads_hari_koperasi_indonesia_74

DPR Prihatin Penyelundupan Satwa Dilindungi

DPR Prihatin Penyelundupan Satwa Dilindungi

JAKARTA — Penyelundupan ke luar negeri burung Kakaktua Putih dan Nuri Bayan yang dilindungi negara, sangat memprihatinkan. Ketua Komisi IV DPR RI Edy Prabowo mendesak agar penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) mengusut tuntas rencana penyelundupan 127 Kakaktua Putih dan Nuri Bayan dari Maluku Utara beberapa waktu lalu. Edy juga minta agar jaringan di belakang rencana penyelundupan dapat dibongkar.

“Saya mengapresiasi upaya aparat menggagalkan rencana penyelundupan tersebut dengan telah ditangkapnya beberapa orang pelaku, tapi tentu, tidak hanya berhenti disitu saja. Aparat dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian LHK harus mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak terulang lagi. Karena saya yakin di belakang mereka ada jaringan yang ikut terlibat di dalamnya,” ujar Edhy.

Menurutnya, Kakaktua Putih dan Nuri Bayan merupakan kekayan alam Indonesia yang sulit dijumpai di negara lain. Keunikan dan kekhasan itulah menyebabkan kedua jenis burung dilindungi secara hukum.

Menurut UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, siapa pun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli maupun memelihara jenis satwa yang dilindungi.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, peristiwa penyelundupan yang berhasil digagalkan bukan merupakan yang pertama kali. Karena itu dia minta agar selain para pelaku ditindak tegas pemerintah pun diharap lebih menguatkan sistem perlindungan dan pengawasan terhadap satwa dilindungi.

“Saya minta perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam masalah penyelundupan hewan. Jangan sampai kekayaan Indonesia malah musnah di negeri sendiri,” imbuhnya.

Daniel mengusulkan agar selanjutnya pelaku dilibatkan dalam pemeliharaan hewan di kawasan konservasi. Hal tersebut untuk menumbuhkan rasa sayang terhadap alam dan isinya.

Beberapa hari lalu petugas Polsek Halmahera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundungan 127 ekor burung jenis Kakatua Putih dan Nuri Bayan dari Maluku Utara ke Filipina melalui Sulawesi Utara.

Burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam paralon yang ujungnya diberi kawat sehingga persis seperti kandang. Karena kondisi tersebut, enam dari 127 burung tersebut mati. Sisanya dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA (Balai konservasi sumber daya alam) Maluku untuk dikarantina terlebih dahulu sebelum akhirnya dikembalikan ke habitatnya. Sejauh ini Polisi telah menangkap empat pelaku. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *