JAKARTA — Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk Rachmat Hutama mengatakan, perusahaannya siap membuktikan pengelolaan usaha gas bumi yang transparan dan akuntabel. Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara monopoli har gas di Medan, Sumatera Utara.
“Sejauh ini, pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Rachmat dalam keterangannya, dikutip dari Antaranews, Rabu (15/11).
Masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG menyebabkan harga gas pada periode Agustus-November 2015 meninggi.
Pada Selasa (14/11), Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.
Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri saat menetapkan kenaikan harga gas periode Agustus-November 2015.
Selain itu, dalam sejumlah perjanjian jual beli gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat adanya klausul baku yang bersifat merugikan.
Menanggapi hal tersebut, Rachmat Hutama menyampaikan, manajemen PGN akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempelajari salinan putusan tersebut.
Menurut pria yang kerap disapa Temmy itu, hal yang juga menjadi sorotan manajemen PGN terhadap putusan persidangan bahwa dalam aspek tata kelola belum dilihat secara holistik, khususnya skema bisnis hilir gas bumi.
Bagi PGN selaku BUMN dengan status terbuka, lanjutnya, siap secara transparan untuk membuktikan akuntabilitas pengelolaan gas dalam kegiatan usahanya, terutama PGN yang telah menjalankan fungsi pioner di sektor hilir gas selama lebih dari 52 tahun.
“Kami berkeyakinan bahwa penetapan harga yang kami jalankan sudah sesuai dan memenuhi aspek hukum yang berlaku,” jelas Temmy. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *