Jakarta, Hotfokus.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penegakan hukum bidang penataan ruang dan penerbitan sejumalah sertifikat untuk tertib pemanfaatan ruang dan tanah di Indonesia.
Menteri ART/Kepala BPN, Sofyan A. Jalil menyatakan, sebagai institusi yang menerima mandat penyelenggara pemerintahan di bidang tata ruang dan pertanahan, Kementerian ART/BPN bertugas untuk memastikan ruang dan tanah dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan agar pembangunan dilaksanakan sesuai Rencana Tata Ruang,” kata Sofyan Jalil pada seminar “Memasuki Era Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah” di Kementerian ATR/PBN Jakarta, Selasa (14/11).
Menurutnya, memasuki era pengendalia pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah diperlukan sinergi dengan berbagai pihak terutama terkait penergakan hukum.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN berkerjasama dengan POLRI menandatangani kerjasama tentang Penangnan Penegakan Hukum bidang Penataan Ruang di lingkunan Kementerian ATR/BPN.
Ditambahkan, kerjasama itu ditandatangami Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang dan Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI Komjen, Ari Dono Sukmanto.
“Ini langakh ungtuk meningkatkan sinergi para pihak dalam rangka penegakan hukum di bidang penataan ruang, khususnya penegakan hukum pidana,” kata Budi Situmorang.
Dijelaskan pula, dengan adanya sinergi Kementerian ART/BPN-POLRI ini ke depan penegakan hukum bidang penataan ruang semakin efektif dan labih berhasi lagi sekaligus memberi efek jera terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang makin masif.
Disamping itu, Kementerian ATR/BPN melakukan penertiban dan penatagunaan tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Guna Usaha, Hag Guna Banguanan, Hak Pakai, dan Hak pengelolaan, yang sudah habis mas berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukanannya.
Melalui program reforma agraria, tanah tersebut kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Dalam kesempatan itu, Sofyan Jalil juga menjelaskan, sepanjang tiga tahu pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan TCUN seluas 23.795,45 hektar yang akan digunakan antara lain 1.422,24 hektar untuk Reforma Agraria, 732,03 hektar untuk Program Strategis nasional dan 212,13 hektar untuk cadangan negara lainnya.
Sementara, 21.242,04 hektar sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah.
Sofyan Jalil mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan upaya untk mendukun progrma Nawacita dan mendukung kerjasma antar sektor. “Hari ini diserahkan sertifikat tanah untuk Polri, TNI dan kebutuhan industri garam nasional,” katanya.
Ditambahkan Sofyan, penyediaan lahan untuk industri garam menjadi prioritas karena adan proyek strategis pemerintah yakni percepatan swasembada garam nasional.
Saat ini telah diserahakan sertifikat tanah hasil pendayagunaan tanah terlantar atas obyek HGU diserahkan kepada antara lain laha seluas 225 hektar di kabupaten Kupang diberikan untuk PT Garam (Persero).
“Lahan tersebut sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan lahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawwasan ladang garam di wilayah timur Indonesia,” kata Sofyan Jalil.(mul)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *