JAKARTA — Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, konten negatif melalui aplikasi chatting dan media sosial dapat merusak mental generasi muda, layaknya narkoba. Apa lagi konten-konten itu mudah diakses.
Dia menganjurkan agar pemerintah membuka pengaduan publik agar masyarakat dapat secara aktif melaporkan media-media yang menyebarkan konten negatif.
“Sehingga masyarakat dapat menilai sendiri, jadi tidak ada lagi pemikiran bahwa ini tidak adil atau tidak benar,” kata Nurhayati, sebagaimana dilaporkan parlementaria.
Dia juga mengatakan, UU ITE dilaksanakan dengan konsekuen dan tidak tebang pilih. “Tidak kemudian untuk hal-hal yang bersifat politis, tapi UU ITE dapat menjadi payung hukum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali,” tandasnya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *