ads_hari_koperasi_indonesia_74

UU PNBP Jangan Bebani Rakyat

UU PNBP Jangan Bebani Rakyat

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam, mendesak agar Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipastikan tidak membebani rakyat. Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/11), Ecky juga menyebut PNBP tidak boleh menjadikan negara bebas mengambil pungutan atas pelayanan yang diberikan kepada rakyat.

“Kita harus jeli dalam merumuskan jangan sampai UU PNBP menjadi celah bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan publik yang prima,” ujar Ecky.

Pelayanan publik, menurutnya, merupakan amanat konstitusi sebagaimana Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Idealnya pelayanan publik disediakan negara secara gratis, namun jika kemampuan negara belum memungkinkan, maka pengguna layanan dapat dimintai kontribusi untuk membiayai sebagian layanan itu.

“Nah, secara prinsip PKS ingin agar kontribusi ini seminimal mungkin dan jika betul-betul diperlukan saja untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujar Ecky.

Ecky menambahkan, tak kalah pentingnya dari meminimalisir pungutan PNBP atas pelayanan publik, PKS juga ingin mengoptimalkan PNBP dari sektor sumber daya alam termasuk migas, pertambangan, panas bumi, kehutanan, serta, kelautan dan perikanan.

“PKS memandang optimalisasi PNBP dari sektor-sektor ini sebagai operasionalisasi dari Pasal 33 UUD 1945. PNBP SDA juga penting untuk sustainability atau keberlanjutan pembangunan, mengingat sebagian besar objek pungutannya dari sektor yang ekstraktif atau tak terbaharui,” terang Ecky. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *