PALEMBANG — Masyarakat tidak dapat berlama-lama menikmati perjalanan gratis melalui jalan tol Palembang-Indralaya (Palindra). Mulai Januari 2018 tarif tol itu mulai berlaku.
Dikutip dari Antaranews, tarif dibagi dalam beberapa golongan yakni golongan I kategori mobil penumpang dan bis sebesar Rp6.000, kemudian untuk golongan II kategori mobil truk dan dua gandar atau roda dua di belakang sebesar Rp8.500. Kemudian, golongan III kategori mobil tiga gandar atau tiga roda di belakang yakni Rp11.500.
Golongan IV kategori mobil empat gandar atau empat roda dibelakang yakni sebesar Rp14.500, dan golongan V untuk mobil lima gandar atau lima roda belakang yakni Rp17.500.
Pembayaran menggunakan sistem nontunai, seperti halnya tol lain di Indonesia.
Sementara ini, sejak dioperasikan gratis pada 12 Oktober lalu, frekuensi kendaraan kendaraan sebanyak 11.000-11.500 per hari.
Jumlah kendaraan ini tentunya belum ideal untuk jalan tol yakni seharusnya minimal 25.000 kendaraan per hari karena jalan tol belum beroperasi penuh.
Hutama Karya terus mengejar penyelesaian ruas jalan seksi II yang sementara ini baru mencapai 30 persen, dan seksi III sudah mencapai 87 persen. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *