JAKARTA — Terkait banyaknya dugaan pemanfaatan untuk tujuan tertentu data penduduk Indonesia yang terkumpul melalui kewajiban registrasi kartu seluler, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan data kependudukan tersimpan dengan aman dan tidak diberikan kepada siapa pun juga.
Dijelaskannya, sebagaimana rilis Puspen Kemendagri, terkait kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan sejumlah pihak lain, pemerintah tidak dalam posisi memberikan data kependudukan..
Pihak yang menyebut kerjasama pemanfaatan data kependudukan menyalahi Undang-Undang, Mendagri menduga, besar kemungkinan pihak itu membayangkan data kependudukan diserahkan kepada pihak lain.
Ditegaskan, dalam kerjasama itu Kemendagri tidak memberikan data. Tapi, pihak lain yang menjalin kerjasama hanya sebatas diberi akses ketika mereka butuh, misalnya untuk memvalidasi data consumernya.
“Jadi tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerjasama itu, pihak lain bisa memiliki data kependudukan secara keseluruhan,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Mendagri, yang berjalan sekarang adalah memberikan hak akses untuk bisa memvalidasi data costumer agar terhindar dari pemalsuan. Sama sekali tidak ada pihak lain yang diberikan hak misalnya memindahkan atau mengcopy data penduduk. “Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan (4) UU Nomor 24 tahun 2013,” pungkas Tjahjo. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *