ads_hari_koperasi_indonesia_74

Data Masyarakat Harus Dijamin

Data Masyarakat Harus Dijamin

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan, harus ada jaminan data masyarakat yang terkumpul melalui kewajiban registrasi kartu prabayar secara nasional aman dan tidak akan disalahgunakan. Karena itu dia minta agar pemerintah mematuhi ketentuan Undang-Undang yang mewajibkan data pribadi masyarakat dijaga dan dirahasiakan.

UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi.

Pada Pasal 26 ayat 1 UU ITE menyebutkan, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.

“Pada bab penjelasan pasal itu juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights),” tegas politisi F-PKS itu.

Menurutnya, hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Sukamta mengakui, sangat memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini, jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan. Apalagi tidak dipungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax, dan seterusnya.

“Tapi itu jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan. Jadi jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas,” ingat Sukamta.

Selain itu, pesan Sukamta, jangan sampai juga terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena Indonesia merupakan negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum.

“Karena itu, sekali lagi perlu ada jaminan pemerintah agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat dengan tidak akan menyalahgunakan data tersebut,” tegas legislator asal Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *