MANADO — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, khawatir pembangunan tol Manado-Bitung tidak dapat selesai sesuai target waktu. Menurutnya ancaman itu akibat pembebasan lahan yang tidak berjalan lancar.
“Meskipun proges pembebasan lahan cukup bagus, target pembangunan tol tidak akan tercapai, jika masalah pembebasan lahan tidak segera dikejar dan diatasi. Di titik-titik yang belum bisa dibebaskan justru masalah agak rumit, karena lambannya proses hukum di Mahkamah Agung,” jelas Lasarus saat meninjau proyek jalan tol Manado-Bitung beberapa waktu lalu.
Tol Manado-Bitung termasuk Proyek Strategis Nasional dengan total panjang jalan 39 kilometer. Pembangunan jalan tol yang diharapkan bisa meningkatkan konektivitas dari Kota Manado ke Pelabuhan Internasional Bitung itu direncanakan selesai pada Februari 2019.
Lambannya pembebasan lahan diakui pula oleh Dirut PT Jasa Marga Manado-Bitung George IMP Manurung di depan Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI. Katanya, kendala yang sangat krusial ditemui di lapangan adalah pembebasan lahan dan terlalu lambannya dana pinjaman (loan) dari China.
George menjelaskan, pembebasan lahan yang paling rumit terjadi di Bitung. Di tempat itu banyak rumah yang tergusur dan perlu pendekatan yang tidak mudah dalam ganti rugi lahan.
Di titik tertentu, sambung George, kendaraan proyek malah tidak boleh melintas, karena lahan belum dibebaskan. Akhirnya kendaran proyek harus keluar jalur dan mengerjakan di lokasi yang sudah dibebaskan lebih dahulu. Ini sangat mengganggu kelancaran pembangunan proyek.
Merespon hal ini, Lasarus sebagai ketua Tim Kunker, berharap agar Pemda dan dinas terkait pro aktif membantu membebaskan lahan hingga ke kabupaten-kabupaten yang dilewati proyek tol Manado-Bitung.
Di tempat berbeda, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga mengakui bahwa masalah utama pembangunan tol adalah pembebasan lahan. Menurut Olly, pembebasan lahan kurang memperhitungkan fungsi lahan.
Namun demikian Olly optimis masyarakat masih kooperatif jika ada komunikasi yang baik. “Memang ada kendala dalam penyelesaian pembebasan lahan. Namun, kami berharap masyarakat pemilik tanah bisa mengikhlaskan tanahnya untuk digunakan bagi kepentingan umum dalam pembangunan jalan tol ini. Tentu masyarakat akan mendapat ganti rugi yang wajar berdasarkan penilaian tim penilai independen,” jelasnya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *