ads_hari_koperasi_indonesia_74

Menaker Tak Hadiri Rapat Pabrik Petasan DPR Kecewa

Menaker Tak Hadiri Rapat Pabrik Petasan DPR Kecewa

JAKARTA — Ketidakhadiran Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PT PBCS) membuat Komisi IX DPR RI merasa kecewa.

Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning mengatakan, sebenarnya para wakil rakyat sedang dalam masa reses. Namun karena masalah kebakaran pabrik di Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten itu dianggap sangat penting untuk segera disikapi, RDP tetap digelar pada Selasa (31/10).

Akhirnya dalam RDP Menaker diwakili oleh Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja Maruli Hasoloan. Hadir juga Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Tangerang, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi Banten, Kepala Daerah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Camat Kosambi, hingga Kepala Desa Belimbing.

“Saya berkali-kali mengatakan, Pak Menaker Hanif kurang peduli. Memang sudah datang ke korban, tapi rapat kita ini membahas apa, kenapa, dan bagaimana ke depannya. Bukan sekedar silaturahmi memberi santunan,” tegas Ribka Tjiptaning, saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Senada disampaikan Siti Masrifah. Menurutnya rapor merah Kementerian Tenaga Kerja makin terlihat karena dari 103 pekerja pabrik kembang api tersebut, hanya 27 yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Menteri hanya datang menyantuni para korban, tapi apalah arti uang Rp 170 juta jika nyawa menghilang,” imbuh politisi PKB itu.

Melanggar Peraturan

Dalam RDP Maruli Hasoloan menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya, PT PBCS melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya, perusahaan diduga melanggar UU No 7 Tahun 1981 Pasal 6 karena belum melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

Perusahaan itu juga diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003 Pasal 68 karena mempekerjakan pekerja di bawah umur, dan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 90 karena membayar upah di bawah UMP yang ditetapkan, sebesar Rp 3,270 juta. Terakhir, perusahaan melanggar UU No 1 Tahun 1970 karena tidak menyediakan sarana yang tidak sesuai dengan syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menjelaskan, PT Panca Buana Cahaya Sukses melanggar aturan dengan menambah jumlah pekerja serta meningkatkan jumlah produksi barang tanpa melapor ke pemerintah daerah.

“Pelanggaran mereka dengan menambah pekerja dan meningkatkan produksi secara masif tanpa ada laporan kepada pemerintah setempat. Kami akan melakukan pengetatan izin terhadap industri terutama industri yang berpotensi terhadap bahaya kebakaran dan polusi,” janji Zaki. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *