ads_hari_koperasi_indonesia_74

UU Ormas Berpotensi Picu Konflik

UU Ormas Berpotensi Picu Konflik

JAKARTA — Pengesahan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinilai dapat memicu konflik. “Baik konflik horizontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Senin (30/10).

Menurutnya MUI melihat sejak diterbitkan hingga disahkan, Perppu Ormas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. Karena itu MUI mengimbau agar Presiden Joko Widodo merespon aspirasi masyarakat yang ingin mengkaji kembali Perppu itu untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meski begitu menurutnya, MUI menghormati DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang maupun pihak yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Penghormatan terhadap DPR RI karena dianggap sesuai dengan mekanisme politik, sedangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dinilai merupakan langkah hukum yang tepat dan sesuai konstitusi.

MUI, kata Zainut, mengimbau agar masyarakat tetap memelihara kerukunan, toleransi, dan hormat-menghormati perbedaan pendapat. “Agar tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan kondusif,” katanya, sebagaimana Antaranews. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *