ads_hari_koperasi_indonesia_74

Demokrat Ajukan Tiga Poin Revisi UU Ormas

Demokrat Ajukan Tiga Poin Revisi UU Ormas

JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan partainya siap menyerahkan kepada negara dan DPR RI naskah akademik revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10), SBY menyebut tiga poin revisi diajukan partainya. Pertama, tentang bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

“Termasuk siapa yang menafsirkan Ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila,” katanya sambil mengingatkan bahwa Ormas tidak boleh dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa dasar hukum.

Kedua, pasal yang berkenaan dengan tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenai hukuman juga harus direvisi agar adil dan tidak melampaui batas penerapannya. “Jangan sampai karena pengurus Ormas dibubarkan lalu semua anggotanya kena hukum. Kalau hukumannya seumur hidup, ini tentu sangat tidak adil,” ujarnya.

Ketiga, revisi harus dilakukan pada pasal mengenai pembubaran Ormas. Menurut SBY, dalam keadaan genting dan memaksa negara bisa membekukan Ormas, namun pembubaran secara permanen harus melalui proses hukum yang akuntabel. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *