ads_hari_koperasi_indonesia_74

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Panca Buana

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Panca Buana

JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten. Peristiwa kebakaran itu menyebabkan 47 orang tewas dan 46 orang lainnya luka-luka..

Ketiganya adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto dan tukang las Suparna Ega.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (28/10), mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan olah TKP oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Andria Hartanto dan Suparna Ega ditambah dengan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Indra Liyono juga dibidik dengan Pasal 74 junto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setelah penyidik menemukan indikasi PT Panca Buana Cahaya Sukses mempekerjakan tiga anak di bawah usia dengan tingkat risiko pekerjaan yang tinggi.

Dua tersangka, yakni Indra Liyono dan Andria Hartanto langsung ditahan setelah diperiksa intensif. Sementara Ega hingga kini masih dalam pencarian. Polisi belum dapat memastikan apakah Ega termasuk korban yang meninggal dunia atau tidak. Tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur masih mengidentifikasi beberapa jasad korban kebakaran yang mendapat perhatian organisasi buruh internasional, ILO. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *