JAKARTA – Melalui mekanisme voting akhirnya Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Selasa (24/10). Voting dipilih setelah mekanisme musyawarah mufakat tidak mencapai kata bulat.
Pemimpin rapat, Fadli Zon, mengetukkan palu setelah 314 dari 445 peserta rapat menyatakan setuju Perppu Ormas disepakati menjadi Undang-Undang. “Dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang,” ujar Fadli.
Paripurna pengesahan Perppu Ormas diwarnai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Sejumlah eleman masyarakat menolak Perppu itu menjadi Undang-Undang karena dinilai memberangus kebebasan berserikat dan berkumpul.
Sempat Alot
Paripurna sempat alot setelah Fadli Zon, pimpinan rapat, membuka kesempatan interupsi. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid langsung mengangkat tangan dan menyampaikan interupsinya. Menurut Sodik, Perppu Ormas yang diterbitkan Presiden kurang sejalan dengan demokrasi yang ditegakkan di Indonesia.
“Dalam Perppu Ormas memangkas proses demokrasi, yakni meniadakan proses demokrasi di pengadilan dalam menentukan sebuah ormas melanggar atau tidak,” katanya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Sutriyono mengatakan Fraksi PKS berpandangan, pasal-pasal dalam Perppu Ormas rawan disalahtafsirkan karena ada beberapa pasal karet yang multitafsir. Pasal itu katanya, rawan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Karena itu, Fraksi PKS menyampaikan sikap menolak Perppu Ormas, karena menilai tidak sejalan dengan konstitusi dan UU terkait,” katanya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan UU Ormas dibuat untuk mengelola kebebasan warga negara sesuai dengan iklim demokrasi. Dalam iklim demokrasi, kata dia, kebebasan adalah bertanggung jawab dan saling menghargai, bukannya malah merugikan kebebasan orang lain. Kalau kebebasan tidak dikekola dengan baik, dapat merugikan kebebasan orang lain.
“Dalam UU Ormas, kebebasan dikelola untuk menjaga Pancasila dan UUD 1945 pada iklim demokrasi. Karena itu, secara tegas Fraksi PKB menyatakan mendukung Perppu Ormas untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” katanya.
Malik menambahkan, Fraksi PKB juga menyampaikan catatan, Perppu Ormas agar disetujui dengan perbaikan azas terhadap ormas, agar dalam UU Ormas mengatur secara tegas, bahwa Ormas mencantumkan azas Pancasila. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *