JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan membentuk Forum Komunikasi Badan Kehormatan Parlemen. Selain itu BK DPD RI menyiapkan program strategis untuk penguatan lembaga DPD RI.
Hal tersebut diungkapkan Mervin Sadipun Komber Ketua BK didampingi Hendri Zainudin Wakil Ketua BK dan Leonardy Harmainy anggota BK dalam pernyataan pers kepada media, di Ruang Rapat BK Gedung DPD RI Senayan Jakarta. Jumat (20/10).
“Proses pengaduan yang diajukan kepada Badan Kehormatan perlu ada tata beracaranya agar tertata dengan baik, mulai dari proses pengaduan masuk sampai proses administrasi dan proses pembahasan di BK. Tata beracara BK diperlukan untuk bisa mengambil sikap yang pasti dalam menyikapi suatu kasus, dan memerlukan pendekatan-pendekatan berbeda,” ujar Mervin Senator asal Papua Barat tersebut.
Hendry Zainudin menambahkan bahwa BK rencananya akan membuat suatu Forum Komunikasi Badan Kehormatan untuk menampung aduan dan konsultasi dari semua badan-badan kehormatan di daerah kabupaten atau kota berkonsultasi ke BK DPD RI..
“Jadi nanti badan-badan kehormatan DPRD di setiap daerah baik provinsi, kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan kami di BK DPD RI,” tambah Hendry.
Dalam keterangan tertulis, BK DPD RI telah menyiapkan sejumlah program strategis yakni penggantian peraturan tata beracara, penyempurnaan tata tertib dan kode etik, pembentukan Forum Konsultasi Badan Kehormatan, dan pelaksanaan rapat gabungan.
Penggantian tata beracara akan mengatur tentang komisi etik, proses rehabilitasi anggota, mengikatnya produk hukum BK DPD RI, dan memperjelas semua produk hukum BK apakah berupa putusan ataukah keputusan.
Penyempurnaan tata tertib dan kode etik DPD RI akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara forum konsultasi akan menjadi wadah bagi Badan Kehormatan Dewan se Indonesia, dimaksudkan menyatukan visi dan misi serta menjaga harkat, martabat, dan kehormatan anggota maupun lembaga.
Rapat gabungan antara BK beserta seluruh alat kelengkapan DPD RI akan membahas disiplin anggota sebagai wujud pertanggungjawaban lembaga itu kepada masyarakat. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *