JAKARTA – Menindaklanjuti hasil-hasil Rembug Nasional DPD RI, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Nofi Candra SE memandang pembentukan wadah konsultasi antara pusat dan daerah sangat perlu.
“Agar ke depan Perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan UU yang menaungi,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis (19/10).
Dia juga berharap agar seluruh DPRD mendukung Rembug Nasional dapat digelar secara rutin.
Rembug Nasional bertajuk “Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daera” digelar pada Rabu (18/10) di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Dari acara itu DPD RI menghasilkan sejumlah komitmen yang dianggap strategis terkait regulasi Peraturan Daerah (Perda).
Antara lain, Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan Perda yang telah diberlakukan. Kewenangan tersebut berada di tangan Mahkamah Agung. Kewenangan Kemendagri hanya seputar evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), supervisi penyusunan Perda.
Hal itu berhubungan erat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menghapuskan kewenangan Kemendagri dan pemerintah pusat untuk membatalkan Perda.
DPD RI mengusulkan agar proses pembuatan Perda oleh DPRD dapat melibatkan lembaga para senator untuk memperjuangkannya dan mengawal dalam berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam Rembug Nasional terungkap DPD RI bersama Kemenkumham memandang perlu adanya peran perancang Undang-Undang dari Kemendagri dan Kemenkumham untuk membantu daerah merancang Perda. Hal ini diyakini akan membuat daerah mempunyai produk hukum yag lebih baik dan taat azas.
Rembug juga menghendaki ruang konsultasi bersama untuk mengharmoniskan aturan-aturan daerah dengan nasional.
Terkait belum disahkannya UU Ekonomi Kreatif, Nofi Candra memandang perlu adanya apresiasi dan penguatan kelembagaan DPD, dan DPR harus mendukung langkah-langkah perbaikan lembaga DPD RI.
“Sejauh ini banyak sekali usulan-usulan yang bersifat konstruktif dan kontributif yang dihasilkan DPD RI namun tidak terakomodir dengan baik,” kata Nofi. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *