MANADO – Keberadaan mafia tanah dianggap telah mengacaukan tata kelola pertanahan di Indonesia. Selain memunculkan penghambat pelaksanaan reforma agraria, mafia tanah juga dinilai merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu Komite I DPD RI mengajak pihak terkait untuk bersama-sama memberantas mafia tanah..
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, tata kelola pertanahan di Indonesia saat ini berhadapan dengan tiga kekuatan besar yang bersekongkol dalam sebuah kelompok yang disebut mafia tanah. Menurutnya tiga kekuatan besar tersebut dapat berasal dari pengusaha, oknum pemerintah yang korup, dan juga oknum penegak hukum yang menyelewengkan kewenangannya.
“Tiga kekuatan ini satu sama lain saling mengikat diri, jika rakyat berhadapan dengan tiga kekuatan lain ini, rakyat tidak memiliki kekuatan apa pun,” ujarnya saat diwawancarai usai pertemuan dengan stakeholder di Sulawesi Utara terkait Reforma Agraria hari Selasa (17/10).
Senator asal Sulawesi Utara ini meminta agar setiap institusi negara, setiap para pejabat negara pemangku kepentingan dalam tugas-tugas tata kelola pertanahan berpihak pada kepentingan rakyat dan tunduk pada konstitusi undang-undang, tidak berpihak pada mafia tanah.
“Bahwa setiap daerah maupun negara harus welcome terhadap segala bentuk investasi iya, tetapi tidak boleh masuknya investasi kelompok pemilik modal menyingkirkan rakyat. Rakyat atas nama kepentingan umum yang dijamin dalam undang-undang pokok agraria tetap harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurut Senator dari Sulawesi Barat, Muh. Asri Anas, keberadaan mafia tanah merusak sistem tata kelola pertanahan. Bahkan mafia tanah telah menguasai banyak lahan milik masyarakat. Dirinya mendorong DPD RI bersama instansi lain untuk segera mengatasi keberadaan mafia tanah. Menurutnya tanah dan lahan harus dikembalikan oleh rakyat, tidak hanya dikuasai oleh pemilik modal ataupun korporasi besar.
Sedangkan menurut Senator dari Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan, berbagai permasalahan terkait pertanahan dikarenakan adanya kelemahan dalam undang-undang yang mengatur mengenai tata kelola pertanahan. Undang-undang tersebut dinilai multitafsir dan kurang berpihak pada masyarakat kecil.
“RUU pertanahan yang belum tuntas perlu didorong lagi untuk menghasilkan payung hukum yang lebih mempunyai kekuatan hukum. Harus ada kesepakatan bersama untuk memperbaiki siatem hukum pertanahan di indonesia dengan mendorong RUU pertanahan yg belum tuntas,” ucapnya.
Menurut Benny Rhamdani, terkait hal tersebut, Komite I akan membentuk Pansus Pertanahan yang akan membahas mengenai permasalahan pertanahan bersama dengan dengan kementerian terkait, Kapolri, menteri agraria, menteri LHK, dan Bappenas. “Pansus pertanahan ini akan melakukan koreksi total terhadap segala bentuk penyimpangan penyalahgunaan abuse of power dalam hal kebijakan reforma agraria, termasuk mafia tanah,” ujarnya.
Benny menambahkan, Komite I DPD RI saat ini telah menginisiasi tiga RUU terkait pertanahan, yaitu RUU Pertanahan, RUU tentang Hak Atas Tanah, dan RUU Peradilan Agraria. RUU Hak Atas Tanah bertujuan untuk melindungi hak atas tanah yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepentingan umum. RUU tersebut akan membatasi jumlah lahan atau tanah yang dapat dibeli atau dimiliki oleh satu badan usaha, korporasi, atau perseorangan. Sedangkan untuk RUU Peradilan Agraria mendorong agar kasus terkait pertanahan tidak lagi ditangani oleh peradilan umum, tapi oleh peradilan agraria.
“Karena Indonesia sudah masuk dalam fase darurat agraria. Kejahatan pertanahan oleh mafia tanah harus dikategorikan sebagai kejahatan extraordinary crime. Oleh karena itu penanganan tidak boleh lewat peradilan umum, harus peradilan agraria,” tegasnya. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *