JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan sebanyak 3.143 Perda dari berbagai daerah. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pembatalan Perda hanya boleh dilakukan Mahkamah Agung.
Menggunakan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri membatalkan Perda yang telah dibentuk karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, juga kesusilaan.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi memutuskan, keberadaan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (3) telah menegaskan peran dan fungsi Mahkamah Agung. Putusan itu menyebabkan kewenangan pembatalan Perda berada di tangan Mahkamah Agung, bukan Kemendagri.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, pembatalan Perda melalui keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan. Kedua Pasal tersebut tidak mengenal keputusan gubernur sebagai salah satu hierarki peraturan perundang-undangan.
Persoalan-persoalan itu memotivasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menyelenggarakan rembug nasional bertajuk “Harmonisasi Legislasi Nasional dengan Legislasi Daerah”.
Ketua PPUU DPD RI Gede Pasek Suardika SH MH, dalam keterangan tertulis yang dikirim Senin (16/10) mengatakan, rembug nasional akan dibuka oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta dan dilaksanakan di Gedung Nusantara IV komplek parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/10).
Rembug nasional dirancang untuk lebih memaksimalkan peran DPD RI sesuai amanat konstitusi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan hukum pusat-daerah. Selain itu DPD RI juga dapat berperan dalam mencegah semakin banyaknya Perda yang dibatalkan di kemudian hari.
Sebagai lembaga perwakilan daerah, DPD RI diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam merumuskan Program Pembentukan Peraturan Daerah sehingga tercipta kualitas pembentukan legislasi daerah yang baik dan selaras dengan pembangunan hukum di tingkat pusat.
Rembug nasional diharapkan dapat melahirkan output berupa rumusan mengenai mekanisme kerja pembentukan legislasi di daerah yang harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga mampu memberikan berbagai masukan, saran dan kesimpulan bersama.
Akan tampil sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Ketua ADPSI (Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia), Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.
Rembug nasional juga mengundang Ketua Badan Legislasi DPRD dari Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *