ads_hari_koperasi_indonesia_74

Dua WNI Terhindar Hukum Mati

Dua WNI Terhindar Hukum Mati
JAKARTA – Dua perempuan WNI, DT dan AHB, lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya sempat merasakan hukuman cambuk dan penjara pidana di tahanan khusus wanita di Jeddah.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan kedua wanita tiba di tanah air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu hari  (14/10).

“Keduanya dibebaskan dan dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman pidana kurungan dan cambuk,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis.

Keduanya divonis hukuman mati pada 12 April 2010, dalam kasus penemuan jenazah perempuan WNI berinsial AA di sebuah penampungan TKI ilegal di Jeddah, tempat DT dan AHB tinggal sejak tiba di Arab Saudi 2002 lalu.

AA diduga merupakan korban mutilasi. Ketika ditemukan jenazahnya dalam keadaan terpotong menjadi dua bagian.

Semula polisi Saudi menetapkan seorang pria asal Thailand berstatus suami korban, sebagai tersangka. Namun kemudian dibebaskan karena tidak ditemukan cukup bukti.

Sasaran penyelidikan polisi berubah ke DT dan AHB setelah keduanya melarikan diri hingga ditangkap dan ditahan.

Pada 12 April 2010 DT dan AHB divonis hukum mati mutlak tanpa peluang permaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah.

Pemerintah Indonesia menurunkan pengacara Al Zahrain untuk membela kedua wanita asal tanah air, dengan memanfaatkan celah hukum yang dapat diidentifikasi.

Menurut Iqbal peluang itu akhirnya ditemukan. Pengadilan tidak menyediakan penerjemah bagi DT dan AHB. Bermodalkan celah itu, Al Zahrain mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pihak Mahkakamah Agung Saudi mengabulkan.

Pengadilan PK pada 24 Agustus 2014 akhirnya mengubah vonis mati bagi DT dan AHB menjadi hukuman lima tahun penjara dan 300 kali cambukan.

“Sejak awal, Pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan,” kata Iqbal.

Dalam kurun tiga tahun terakhir, Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 144 WNI dari ancaman hukuman mati. Sebanyak 21 diantaranya di Arab Saudi.

Saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebanyak 19 orang diantaranya ada di Arab Saudi.

“Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat,” kata Iqbal. (kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *