JAKARTA – Pasca pemerintah mengambil alih kewenangan menerbitkan label halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bagaimana logo halal yang biasanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Sejak kabar pengambilalihan kewenangan menerbitkan label halal oleh pemerintah, serentak muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah MUI sedang diamputasi oleh pemerintah? Sebab biasanya MUI yang menerbitkan label halal, dibuktikan dengan pencantuman logo bertanda MUI pada kemasan produk makanan dan minuman.
MUI ternyata masih menduduki peran strategis. Sebab label halal diterbitkan pemerintah berdasar fatwa dari MUI. Selain itu MUI berfungsi menerbitkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
“Pasca beroperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal,” tegas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peresmian BPJPH, di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama, Rabu (11/10).
BPJHP lahir berdasarkan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan ini memiliki tugas mengeluarkan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal di Indonesia. Menteri Agama mengharap, badan ini proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.
Kerja sama, lanjut Menteri Agama, antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait serta LPH dan MUI. Kerja sama dengan LPH dilakukan dalam pemeriksaan juga pengujian produk. Sedangkan dengan MUI berupa penerbitan sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, juga akreditasi LPH.
Jika sebelumnya LPH dijalankan sendiri oleh MUI, maka ke depan bakal muncul sejumlah pihak yang dapat menjadi LPH. Pihak-pihak itu ditentukan berdasarkan sertifikat dari MUI.
Menteri Agama meminta agar pelayanan sertifikasi dan pengawasan jaminan produk halal dilakukan secara konsisten menggunakan prinsip integritas, transparansi, dan menghindari pungutan liar serta gratifikasi.
Perubahan logo
Menteri Agama juga menuturkan, penerbitan label halal oleh BPJPH beresiko perubahan terhadap logo halal. Jika selama ini masyarakat mengenal label halal versi MUI, maka BPJPH akan memiliki label berbeda.
Hingga kemarin logo versi pemerintah belum dapat dirilis karena masih dalam proses pembuatan di Kementerian Hukum dan HAM. Menteri berjanji akan segera mengumumkan logo halal setelah selesai dikerjakan. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *