Jakarta, Hotfokus.com
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menampik bahwa dalam penetapan tarif tol pemerintah hanya memperhatikan kepentingan Badan Usaha dan mengkesampingkan tingkat daya beli masyarakat.
BPJT beralasan, penetapan tarif suatu ruas tol sudah melalui kajian nilai investasi yang dikeluarkan Badan Usaha, termasuk kaitannya dalam pengembalian modal, tingkat lalu lintas harian rata-rata, dan juga termasuk mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat.
“Komponen investasi itu kan ada konsesi ada tarif, kalau animonya tinggi kan advordability nya tinggi ya, konsesinya bisa dikurangi, sehingga jalan tol itu bisa lebih cepat dikembalikan ke negara, begitu cara melihatnya,” ujar Kapala BPJT Herry Trisaputra Zuna di Jakarta, Rabu (11/10).
Terkait dengan jalan tol trans Jawa yang begitu panjang dan tarifnya cukup tinggi jika digabungkan, Herry berkomentar bahwa sebetulnya tidak seluruh ruas tol terpenuhi LHR nya, hanya di bagian-bagian tertentu saja yang terpenuhi dari sisi lintas harian rata-ratanya. “Maka itu, dari sisi revenue yang diterima Badan Usaha tidaklah sama,” ucapnya.
Dia pun menegaskan, sebagaimana fungsinya dari awal, jalan tol hanyalah jalur alternatif saja, ketika masyarakat merasa keberatan dengan tarif yang ditentukan, maka dianjurkan untuk tidak melintas di jalan tol.
“Makanya kalau di Korea, ada tarif terjauh, ada tarif terendah. Jadi kalau dia kurang dari sekian kilometer, dia free, atau ketika dia melintas sepanjang tertentu, bisa dikenakan tarif terjauh. Kita belum sampai kesana. Tapi yang pasti memang kita harus mempertimbangkan investasi yang dikeluarkan oleh badan usaha,” tutupnya. (SNU)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *