Jakarta, hotfokus.com
Polair Polda Jawa Timur (Jatim) diminta bekerja serius untuk mengusut kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang beberapa waktu lalu ditangkap petugas TNI AL di wilayah perairan Jawa Timur.
“Polair harus bekerja serius mengusutnya sehingga bisa dibuktikan bahwa ada permainan BBM ilegal dalam kasus ini,” kata Neta kepada wartawan di Jakarta, Senin malam.
Ia berharap kasus ini segera doproses secara hukum dan bisa dibawa ke pengadilan. Dan yang paling penting semua jaringannya harus diseret ke pengadilan. “Masyarakat dan pers perlu mengkontrol proses penanganan kasus ini agar Polair bisa bekerja cepat, tidak main-main dan profesional menuntaskannya. Karena selama ini banyak sekali kasus BBM ilegal yang ditangani kepolisian di berbagai daerah tapi hilang di tengah jalan. Kasus dan para pelakunya tidak terdengar diproses di pengadilan,” tukasnya.
Ia menegaskan, bahwa kejahatan BBM ilegal dari hasil menyelewengkan BBM bersubsidi adalah sebuah kejahatan yang tidak hanya merusak perekonomian nasional tapi juga bisa membuat krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jadi sudah menjadi tugas kepolisian untuk bertindak tegas dan menumpas habis mafia BBM ilegal tersebut. Jika tidak maka kegiatan ilegal ini akan terus menerus mereka lakukan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya demi kantong pribadi maupun kelompoknya,” tegas Neta.
Menurutnya, dengan tertangkapnya kapal MT Ferimas Agung yang diduga mengangkut BBM ilegal maka patut diduga bahwa mafia BBM ilegal masih merajalela di negeri ini. “Dalam teori kejahatan, yang tertanggkap biasanya adalah puncak gunung esnya, sementara di bawahnya patut diduga masih banyak yang belum tertangkap,” ujarnya
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat tim gabungan Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) berhasil menangkap kapal tanker MT Ferimas Agung Incomerita yang diduga bermuatan 250 ton BBM ilegal.
Sebelumnya, Komandan Satuan Keamanan Laut (Dansatkamla) Lantamal V Letkol Laut (P) Maman Nurachman mengatakan, berkas pemeriksaan sudah diserahkan Lantamal V kepada Ditpolair Polda Jatim pada Rabu (20/9).
Kapal tersebut ditangkap dalam operasi khusus dengan Kapal Angkatan Laut (KAL) Warakas l-5-35 yang dikomandani Kapten Laut (P) Mintono Hadi Suwanto di Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis 14 September 2017 pukul 22.45 WIB.
Kapal ini diduga kuat melakukan pelanggaran dengan membawa 250 ton BBM tanpa dilengkapi dokumen. Tindak pelanggaran ini akan ditindak lanjuti Ditpolair Polda Jatim sebagai pihak yang berhak melakukan penyidikan sesuai UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU No 22/2001 menyebutkan pengangkutan tanpa izin dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
Kemudian tanpa izin usaha penyimpanan paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar serta tanpa izin usaha niaga dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
“Kapal tersebut juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran berupa pergerakan kapal tanpa pandu ketika berolah gerak. Pelanggaran tersebut berpotensi mendapat sanksi administratif (peringatan, pembekuan sertifikat, pembekuan izin dan pencabutan) untuk hal ini penyidikkannya diserahkan kepada Kesyahbandaran Tanjung Perak, Surabaya,” ujar Maman beberapa waktu lalu.
Sementara Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, optimis pihak aparat penegak hukum akan bisa mengungkap keberadaan BBM yang ada di kapal tersebut melalui data awal dan cross chek ke pihak lain seperti ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas dan lain-lain.
“Pihak aparat penegak hukum harus bisa memastikan apakah BBM yang berada di kapal tersebut misalnya bukan berasal dari BBM bersubsidi, dan ini perlu dibuktikan. Karena jika BBM tersebut berasal dari BBM bersubsidi maka negara harus bersikap tegas dan keras terhadap kasus ini,” katanya.
Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah masih memberikan BBM subsidi kepada lembaga dan atau BUMN tertentu untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat luas seperti misalnya PT Pelni.
“BBM bersubsidi untuk lembaga atau BUMN tertentu itu disuplly dan dibeli dari PT Pertamina, dan angkutannya bisa ditangani oleh Pertamina atau anak perusahaannya atau juga oleh Pihak pembelinya langsung yang menunjuk perusahaan angkutan BBM yang harus memiliki izin angkutan khusus BBM dari Ditjen migas,” tutup Direktur Eksekutif Puskepi ini.(ral)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *