Jakarta, hotfokus.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap penyelundupan ikan dori alias patin ke Indonesia. Penyelundupan dipergoki dalam operasi bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Bareskrim Polri.
Dalam operasi bersama juga dipergoki upaya penyelundupan bahan destructive fishing alias bom ikan. Operasi digelar KKP dengan bekerja sama dengan Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.
“Ditemukan fillet dori yang diduga berasal dari luar negeri di beberapa retail di Jakarta. Fillet ikan dori tersebut mengandung tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen,” ungkap Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM Riza Priyatna dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (9/10).
Ia menambahkan, berdasarkan uji sampel di Laboratorium Badan Uji Standar Karantina Ikan, Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) September lalu, fillet ikan dori tersebut memiliki kemiripan 98-100 persen dengan dori impor yang dimiliki BUSKIPM, yang diduga berasal dari Vietnam.
BKIPM bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga berhasil menggagalkan penyelundupan 22.198 kg produk perikanan ilegal ke Indonesia pada 16 Agustus lalu. Penyelundupan dilakukan dengan kapal KM. Sinar Abadi 5, yang berdasarkan informasi disebut sebagai kapal eks-Thailand di Pelabuhan Tembilahan Riau, dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
Tak hanya ikan, pemerintah juga berhasil mengungkapkan kasus penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jaringan pelaku penjualan dan distribusi bahan baku seperti ammonium nitrate, potassium nitrate, sumbu api, dan detonatoryang digunakan untuk membuat bom ikan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Kombes Polisi Tornagogo Sihombing mengatakan, bahan baku tersebut diperjualbelikan di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Pangkep. Menurutnya, kasus ini harus segera diungkapkan untuk memutus mata rantai penggunaan bahan peledak.
Pemerintah juga berhasil menggagalkan 57 kasus penyelundupan coral dengan potensi kerugian negara sebesar Rp35.388.600.000, di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM selama periode 1 Januari – 2 Oktober 2017.
Terakhir, pemerintah melalui BKIPM Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal Benih Lobster (BL), pada Sabtu (7/10) pukul 09.00 WIB, di Terminal 3 Domestik. Pelaku menyelundupkan 32.300 dalam 74 kantong dengan menggunakan 2 buah koper menggunakan maskapai GA 201 Yogyakarta dan GA 152 penerbangan Jakarta-Batam.
Dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2017, BKIPM dan Ditjen Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan penyelundupan 1.876.087 ekor benih lobster, yang berpotensi merugikan negara Rp281,41 miliar. “Total Maret sampai Oktober, digagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 1,87 juta ekor,” tambah Riza Priyatna.
Modus operandi yang dilakukan dalam penyelundupan benih lobster ini di antaranya benih lobster dimasukkan ke dalam plastik dan ditempatkan di dalam koper dan botol-botol plastik. Untuk mengelabui pemerintah, pelaku melakukan kegiatan di berbagai lokasi, seperti pelabuhan, ruko, hingga kompleks perumahan.
Kepolisian telah menetapkan 45 orang tersangka dalam kasus ini. Sebagian besar sudah menerima inkrah/vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Lombok Tengah, Denpasar, Pangkal Pinang, Lampung, Sleman, Kendari, Banten, Bekasi dan Bogor. Sementara itu, untuk penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Penyeberangan Bekauheni Lampung masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan PPNS BKIPM. (kn)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *