ads_hari_koperasi_indonesia_74

SEJAK 1980 KONFLIK TANAH DI WAY DADI TAK KUNJUNG USAI

SEJAK 1980 KONFLIK TANAH DI WAY DADI TAK KUNJUNG USAI

JAKARTA, HOTFOKUS – Konflik tanah berlarut-larut, puluhan warga Kelurahan Way Dadi, Lampung, curhat ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Kamis (28/9). Mereka minta dibantu menyelesaikan konflik tanah di Kelurahan Way Dadi seluas 300 hektar. Menurut warga, sejak tahun 1980 hingga kini konflik tak kunjung menemukan penyelesaian.

Dalam siaran pers yang dikirim Sekretariat Jenderal DPD RI disebutkan, berdasarkan surat Mendagri/Dirjen Agraria No.BTU.3/505/3.80 tanggal 26 Maret 1980, tanah seluas 1000 hektar yang digarap perusahaan karet PT Way Halim dibagi-bagi kepada PT Way Halim Permai dengan HGB seluas 200 hektar, PT Way Halim HGU seluas 300 hektar, untuk Perumnas 40 hektar, Proyek Pembangunan Pemda Lampung 160 hektar dan rakyat penggarap perkebunan 300 hektar.

Namun pada tahun 1981 PT Way Halim Permai diduga merekayasa peta situasi No.6/1981 dengan mencaplok 103 hektar di atas lahan yang diperuntukkan kepada rakyat. Hingga kemudian BPN melakukan pembatalan peta situasi tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT Way Halim dikuasai oleh negara yaitu Pemda Tingkat 1 Provinsi Lampung.

Masyarakat Way Dadi melalui Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) yang mewakili 25.000 jiwa menuntut dikembalikannya hak masyarakat seluas 300 hektar. Mereka juga meminta penghapusan Hak Pakai BPN Kanwil Provinsi Lampung, HPL Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang mengklaim sebagai aset.

“Perolehan aset tersebut cacat hukum dan semestinya batal demi hukum”, kata Armin Hadi, Ketua Pokmas ST-2.

Lebih lanjut, Armin mengatakan tuntutan ketiga masyarakat yaitu peningkatan tanah negara menjadi SHM perorangan melalui Reformasi Agraria. “Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama sebagai rakyat”, tegasnya.

Senator asal Lampung Andi Surya mengatakan bahwa ia telah mendalami kasus ini karena telah bertemu yang keempat kalinya dengan warga Way Dadi. Andi mengatakan bahwa DPD RI akan menjadi penyambung lidah bagi Masyarakat Way Dadi.

“Mereka tidak punya tangan untuk ke pemegang kebijakan, jadi nanti DPD RI bisa meminta keterangan dari Menkeu, BPN dan Mendagri. Kita harus sampaikan tiga tuntutan rakyat ini kepada pemerintah pusat”, ujar Andi Surya. (int/kn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *