ads_hari_koperasi_indonesia_74

ABAL-ABAL, 40 RIBU KOPERASI DIBUBARKAN

ABAL-ABAL, 40 RIBU KOPERASI DIBUBARKAN

JAKARTA, HOTFOKUS – Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga menyatakan telah membubarkan sekitar 40 ribu koperasi abal-abal, tidak aktif, dan hanya berupa papan nama.

Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di komplek parlemen Senayan, Senin (18/9), Puspayoga juga mengatakan bahwa pelaksanaan UU No.25 Tahun 1992 masih belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan regulasi koperasi.

Dibubarkannya koperasi-koperasi yang dianggap bermasalah berhubungan erat dengan orientasi Kementerian Koperasi dan UKM untuk menciptakan koperasi yang berkualitas dengan jumlah anggota yang bertambah tiap tahun.

Untuk mengembangkan koperasi, lanjut Puspayoga, pihaknya berusaha membuat skema pembiayaan koperasi dan UKM.

“Kita kembangkan seperti kredit usaha rakyat yang di tahun 2014 bunganya 22 persen, sekarang bunganya cuma 9 persen. Ini pertamakalinya kita coba, dan di tahun 2016 sudah tersalurkan Rp 95 triliun dari Rp 100 triliun yang disediakan pemerintah,” papar Puspayoga, seperti siaran pers DPD RI yang diterima redaksi, Senin (18/9) siang.

Tentang masih banyaknya nasabah yang belum terlayani program KUR, Kementerian Koperasi dan UKM membuatkan kredit ultra mikro. “Kami telah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Kemenkeu untuk masalah penyaluran dana kredit ultra mikro dan Kemenkominfo untuk keakuratan data. Soal kredit ultra mikro ini semangatnya untuk mengambil nasabah yang tercecer dari program KUR,” katanya.

Menanggapi Puspayoga, senator asal Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaya minta agar masyarakat di daerah kepulauan mendapat kemudahan mengakses KUR. Sejauh ini menurutnya, para pelaku usaha mikro di daerah kepulauan ingin mendapat pinjaman namun terkendala dalam proses.

Puspayoga menjawab, koperasi di luar Jawa memang perlu mendapat perhatian lebih banyak.

“Soal KUR di 2017 ada dana sebanyak Rp 110 triliun, tapi ketika kami turun ada permasalahan perbankan dalam menyalurkannya karena pelaku UKM saat berproduksi dan tidak bisa menjual maka akan jadi masalah, hal ini karena banyak mini market. Oleh karena itu bupati dan walikota kami himbau agar bisa diminimalisir kebijakan mengeluarkan izin atas toko toko retail. Karena mematikan usaha kecil rakyat,” tutupnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *