ads_hari_koperasi_indonesia_74

EKSPOR ROTAN DICABUT, PERMENDAG TETAP MENGGANGGU

EKSPOR ROTAN DICABUT, PERMENDAG TETAP MENGGANGGU

JAKARTA, HOTFOKUS – Ironis. Industri rotan dalam negeri lesu sejak beberapa waktu lalu. Padahal Indonesia penghasil rotan terbesar di dunia.

Data Kementerian Perindustrian memperlihatkan, sekitar 85 persen bahan baku rotan dunia dipasok Indonesia. Sisanya sebesar sekitar 15 persen dihasilkan Filipina, Vietnam, dan negara Asia lainnya.

I Kadek Arimbawa mengungkapkan kenyataan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II DPD RI dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Industri Agro, Dirjen Pengelola Hutan Produksi Lestari, Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO),dan Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) di Komplek Parlemen Senayan, Senin (18/09).

Menurut Kadek, kelesuan industri rotan dalam negeri dipicu salahsatunya oleh ketiadaan langkah strategis pemerintah menjamin kelangsungan produksi rotan.

“Kebijakan larangan ekspor bahan baku rotan yang pada awalnya berdampak positif, ditandai dengan meningkatnya ekspor rotan pada tahun 2012-2013, kembali mengalami penurunan pada tahun 2014-2015. Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan langkah strategis pemerintah dalam menjamin kelangsungan produksi dan penjualan rotan ke petani sehingga petani tidak berminat untuk menjual rotan karena harga rotan sudah tidak menarik lagi,” jelas Kadek, seperti siaran pers DPD RI, Senin (18/9).

Senada dengan I Kadek Arimbawa, Senator Kalimantan Tengah Permana Sari meminta pemerintah untuk memberikan ketegasan agar industri rotan dapat berjaya kembali.

“Masyarakat merasa rotan sudah tidak menghasilkan uang banyak, bahkan di tempat saya sekarang banyak kerajinan dibuat dari plastik. Saya minta ketegasan dari pemerintah bagaimana menghidupkan kembali semangat para petani. Jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan lama-kelamaan industri rotan akan mati,” ucapnya.

Sementara itu perwakilan dari ASMINDO, H Majedi Effendi selain menyampaikan dampak negatif ketentuan ekspor rotan yang merugikan para petani dan pengusaha rotan, juga mengemukakan bahwa walaupun larangan ekspor rotan yang terdapat pada Permendag 35/2011 sudah dicabut namun pencabutan tersebut tidak serta merta membolehkan ekspor rotan, karena masih terkendala pada Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2012 tentang “barang dilarang ekspor”. Rotan merupakan salah satunya.

“Pencabutan Permendag No.35/2011 tidak serta merta membolehkan ekspor rotan, karena masih terkendala pada Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor dimana pada lampiran II tercantum rotan termasuk sebagai ‘barang dilarang ekspor’. Untuk itu, kami berharap pemerintah dapat merevisi Permendag itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Aji Mirza, menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya melibatkan seluruh pihak terkait sebelum membuat peraturan dengan tidak mengesampingkan dampak dari peraturan tersebut. Untuk itu ke depan akan dilakukan pertemuan lebih lanjut untuk membahas permasalahan rotan ini.

“Saya melihat ada yang terlewat dari Permendag ini, tidak ada upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku rotan. Pemerintah belum memikirkan dampak dari peraturan ini. Pemerintah belum mendengar masukan dari seluruh pelaku rotan. Untuk itu ke depan akan kita coba adakan pertemuan lanjutan untuk membahas hal ini secara tuntas bersama dengan pihak–pihak terkait baik dari pemerintah maupun asosiasi-asosiasi terkait rotan lainnya,” pungkas Senator asal Kalimantan Timur tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *