Jakarta, hotfokus.com
Surat edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tangga 08 September 2017 Pengisian Bahan Bakar Kapal kembali menuai kecaman.
Kali ini anggota Komisi VII DPR RI DR Kurtubi meminta pihak Kesyahbandaran Tanjung Priok untuk mencabut Surat Edaran tersebut jika hal itu justru akan merugikan pihak kapal dan mempersulit Pertamina mengisi BBM ke kapal.
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (17/9) terkait adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Kepala Kantor Kesyahbadaran Utama Tanjung Priok tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal telah menimbulkan keresahan bagi pemilik kapal serta para pengusaha bunker BBM.
“Menurut saya Surat Edaran dari Syahbandar Tanjung Priok tersebut harus segera dicabut jika kehadirannya justru merugikan pihak kapal yang dilarang mengisi BBM di malam hari serta akan mempersulit Pertamina,” ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Nasdem yang dulu lebih dikenal sebagai pengamat Migas ini menghimbau kepada pahak Kesyahbandaran Tanjung Priok ini untuk menjaka pihak-pihak terkait berdialog dulu sebelum mengambil kebijakan.
“Saya menyarankan agar sebaiknya Kesyahbandaran mengajak dialog Pertamina dan para operator seluruh kapal untuk mencari solusi, karena hampir semua kapal yang berlabuh di Tanjung Priok pasti butuh pengisian BBM,” katanya.
“Intinya kedua belah pihak harus mencari solusi yang rasional tanpa mengorbankan efisiensi pihak lain. Jangan ambil solusi untuk diri sendiri,” ketusnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa pelarangan pengisian BBM ke kapal pada malam hari nyaris merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) juga tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (16/9).
Menurut dia, pengisian BBM ke kapal yang harus dilakukan pada malam hari, juga akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.
“Jika kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan pada siang hari maka hal itu bisa membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah diprogram untuk memuluskan kebijakan tol laut yang sedang digalakkan kabinet Jokowi JK,” tukasnya.
Selain itu, UU Pelayaran dan IMO regulasi telah mensyaratkan bahwa pengisian atau bongkar muat BBM yang tergolong barang berbahaya wajib diawasi oleh pihak yang terkait dengan ketentuan yang berlaku namun tidak mensyaratkan pengisiaan BBM hanya boleh dilakukan pada siang hari.
“Dengan demikian alas hukum dari surat edaran itu berpotensi dipermasalahkan oleh para pemilik kapal yang merasa dirugikan oleh surat edaran tersebut. Artinya pihak dirjen Perla harus merivisi ketentuan itu dengan menghapus ketentuan tentang pengisian BBM pada siang hari,” tutup Sofyano.
Sebelumnya, para Pemilik Kapal yang armadanya masuk ke wilayah kesyahbadaran Tanjung Priok berharap agar Surat Edaran Syahbandar Tanjung Priok segera di revisi.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Kantor Kesyahbadaran Utama Tanjung Priok telah mengeluarkan Surat Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal.
Surat edaran tersebut menimbulkan kegalauan serius bagi pemilik kapal dan juga pengusaha bunker BBM karena terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan pengisian BBM ke kapal hanya boleh dilakukan di area labuh pada siang hari.
Padahal selama ini nyaris banyak kapal mengisi BBM pada malam hari karena terkait dengan jadwal pelayaran yang harus berangkat pada pagi hari. Dengan adanya surat edaran akan membuat masa labuh kapal pun semakin bertambah dan ini bisa membuat bertambahnya biaya operasional kapal.(ESZ)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *