ads_hari_koperasi_indonesia_74

TIMBULKAN KEGALAUAN, EDARAN SYAHBANDAR TANJUNG PRIOK PERLU DIREVISI

TIMBULKAN KEGALAUAN, EDARAN SYAHBANDAR TANJUNG PRIOK PERLU DIREVISI

JAKARTA, HOTFOKUS – Para pemilik kapal yang armadanya masuk ke wilayah Kesyahbadaran Tanjung Priok berharap agar Surat Edaran Syahbandar Tanjung Priok segera direvisi.

Sebagaimana diketahui Kepala Kantor Kesyahbadaran Utama Tanjung Priok telah mengeluarkan Surat Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal.

Surat edaran tersebut menimbulkan kegalauan serius bagi pemilik kapal dan juga pengusaha bunker BBM karena terdapat ketentuan pelaksanaan pengisian BBM kekapal hanya boleh dilakukan di area labuh pada siang hari.

Padahal selama ini banyak kapal mengisi BBM pada malam hari karena terkait dengan jadwal pelayaran yang harus berangkat pada pagi hari. Surat edaran akan membuat masa labuh kapal semakin bertambah dan memicu bertambahnya biaya operasional kapal.

Terhadap hal tersebut Sofyano Zakaria, Pengamat Kebijakan Energi mengatakan bahwa pelarangan pengisian BBM ke kapal dilakukan pada malam hari nyaris merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam Undang Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sofyano zakaria yang juga direktur Pusat Studi Kebijakan Publik menambahkan bahwa Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.

Pengisian BBM ke kapal yang harus dilakukan pada malam hari, lanjut Sofyano, akan berpengaruh terhadap masa labuh kapal mengingat pengisian BBM ke kapal atau bunkering butuh waktu yang cukup lama yang tidak mungkin seluruhnya bisa dilakukan pada siang hari.

“Pengisian BBM ke kapal jika hanya boleh dilakukan pada siang hari bisa membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah diprogram untuk memuluskan kebijakan tol laut yang sedang digalakkan kabinet Jokowi-JK,” tambah Sofyano.

“UU Pelayaran dan IMO regulasi mensyaratkan bahwa pengisian atau bongkar muat BBM yang tergolong barang berbahaya wajib diawasi oleh pihak yang terkait dengan ketentuan yang berlaku namun tidak mensyaratkan pengisiaan BBM hanya boleh dilakukan pada siang hari. Dengan demikian alas hukum dari surat edaran itu berpotensi dipermasalahkan oleh para pemilik kapal yang merasa dirugikan. Artinya pihak Dirjen Perla harus merivisi ketentuan itu dengan menghapus ketentuan tentang pengisian BBM pada siang hari”, tutup Sofyano zakaria.

Menanggapi surat edaran tersebut , Ahmad Faisal, Ketua Umum Asosiasi Penyalur BBM Indonesia, mengatakan pihaknya sangat mendukung pelarangan total kegiatan pengisian bahan bakar kapal dilakukan dengan mobil tangki.

Menurut Faisal, pengisian BBM ke kapal dengan mobil tangki sangat berbahaya dan tidak memenuhi aspek keselamatan kerja.

Pelarangan terhadap mobil tangki lakukan pengisian bbm ke kapal, tambah Ketua Umum APBBMI tersebut, harus didukung oleh aparat penegak hukum karena ini merupakan pula solusi mencegah penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang diperuntukkan di darat mengalir ke laut ke pihak yang tidak berhak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *