JAKARTA, HOTFOKUS – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr H Akhmad Sukardi MM mengatakan, maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di daerahnya telah menimbulkan kekhawatiran tertentu.
Informasi tersebut disampaikan Akhmad kepada Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) DPD RI yang melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (14/9).
Dalam rilis DPD RI yang dikirim pada Jumat (15/9), Sekda Akhmad Sukardi menerangkan, TKA prosedural di Jawa Timur berjumlah 5.413 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.840 orang TKA lintas provinsi, dan 1.574 orang merupakan TKA murni.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat, terdapat 437 kasus TKA di daerah itu, dengan jenis pelanggaran beragam. Sekda Akhmad Sukardi menyebut Visa habis atau sedang dalam perpanjangan, tambahan beban tugas dari perusahaan sponsor, IMTA belum terbit tetapi TKA sudah bekerja dan juga penyalahgunaan Visa turis tapi kenyataannya TKA menetap dan bekerja sehingga ilegal.
“Meski ada keterbatasan sumber daya manusia di jajaran Pemprov Jatim, tetapi pengawasan dan penanganan terhadap orang asing harus tetap dilakukan secara maksimal”, ujarnya Sekda.
Senator Provinsi Sulteng, Nurmawati Dewi Bantilan mempertanyakan efektivitas penggunaan teknologi informasi berupa Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) milik Dirjen Keimigrasian.
Terdapat informasi yang menyebut pihak imigrasi pun mengakui bahwa APOA masih terkendala untuk WNA yang masuk atau bergerak di tempat yang tidak resmi seperti menginap di rumah penduduk. Untuk itu perlu dibangun kesadaran masyarakat untuk membantu memantau pergerakan para WNA demi terciptanya situasi yang kondusif.
Hj. Eni Sumarni, Senator dari Jawa Barat selaku pimpinan delegasi menambahkan bahwa pihak keimigrasian berperan sangat penting dalam pengawasan dan pemantauan orang asing yang masuk ke Indonesia, karena imigrasi merupakan pintu masuk orang asing di Indonesia, sehingga diharapkan pihak imigrasi meningkatkan baik sarana prasarana serta sumber daya manusia untuk pemantauan keberadaan orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia.
DPD RI melalui delegasinya yang tergabung dalam Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja dalam rangka menggali informasi terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing ilegal di wilayah Jawa Timur dan penanganannya dengan melaksanakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta Kanwil Kemenkumham Prov. Jatim, Kepala Disnaker Prov. Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur serta Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *