JAKARTA, HOTFOKUS – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor) melalui Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2017, seperti ditulis laman Kementerian Sekretariat Negara.
The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Exports Credit (ICIEC) adalah organisasi internasional yang merupakan salah satu unit usaha Islamic Development Bank Group (IDB Group) yang beroperasi di bidang penjaminan investasi dan kredit ekspor internasional. ICIEC dibentuk dengan dasar Articles of Agreement IDB yang memberikan mandat kepada Islamic Development Bank (IDB) untuk memperkuat hubungan ekonomi di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam melalui pemberian penjaminan investasi dan kredit ekspor yang berdasarkan syariah Islam.
Tujuan Pasal Persetujuan adalah untuk memperbesar ruang lingkup transaksi perdagangan dan arus investasi antarnegara anggota dengan menyelenggarakan asuransi dan reasuransi kredit ekspor berdasarkan prinsip syariah.
Tujuan utama Indonesia mengesahkan Pasal Persetujuan ICIEC adalah untuk memenuhi persyaratan keikutsertaan sebagai anggota aktif ICIEC. Selain itu juga untuk mendapatkan fasilitas ICIEC dalam asuransi atau reasuransi untuk kredit ekspor dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta untuk mempertahankan persentase kepemilikan modal Indonesia melalui penambahan penyertaan modal negara ke ICIEC.
Dengan disahkannya Article of Agreement of ICIEC diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia, antara lain diperolehnya alternatif asuransi dan reasuransi kredit ekspor dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan meningkatnya kemampuan ekspor Indonesia dalam hal produktivitas dan peningkatan daya saing melalui pemanfaatan berbagai fasilitas yang disediakan untuk negara anggota.
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *