JAKARTA, HOTFOKUS – Demi menegakkan keadilan, upaya jemput paksa terhadap Setya Novanto (Setnov) perlu dilakukan. Itu jika yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Setya Novanto mangkir panggilan KPK hari ini, maka setelah panggilan kedua harus dengan upaya paksa membawa atau menangkap,” kata Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada Antara di Jakarta, Senin (11/9).
Novanto harusnya diperiksa KPK hari ini, namun dia tidak hadir karena sakit.
Perihal sakitnya Setya Novanto disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di Gedung KPK, Senin. Dia juga memastikan Novanto tidak akan dapat menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9) besok.
“Saya kira kondisinya seperti ini, saya kira tidak akan hadir juga besok,” kata Idrus.
Menurutnya Novanto menjalani rawat inap di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, sejak Minggu (10/9) malam, karena sakit gula darah.
“Berdasarkan pemeriksaan dokter dari tadi malam dan tadi saya masih cek ketemu Pak Setya Novanto dan ternyata di situ ada tiga dokter serta beberapa perawat menyampaikan bahwa penyakit Pak Setya Novanto itu adalah gula darah kemudian berpengaruh kepada fungsi ginjal dan juga jantung sehingga dengan demikian dokter tidak rekomendasikan untuk hadir,” tutur Idrus Marham seperti ditulis antara.
Menurut Idrus, Setya Novanto telah lima tahun mengidap penyakit gula darah. Saat ini penyakit itu telah mempengaruhi fungsi ginjal dan fungsi jantung.
Tersangka tipikor KTP-e
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri, Senin (17/7).
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, saat itu.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada Selasa (12/9) besok.
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *