Jakarta, HotFokus.com
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk masih merupakan operator sekaligus pemegang konsesi ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) hingga 2045 mendatang. Atas dasar itulah Jasa Marga kemudian secara sah bisa melakukan sekuritisasi berbasis Future Revenue Based Securities (FRBS) terhadap ruas tol Jagorawi senilai Rp 2 triliun beberapa waktu lalu.
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, pada awalnya, Jasa Marga sesuai Undang-undang pada waktu itu dibentuk sebagai operator sekaligus regulator jalan tol. Jasa Marga, kata dia, diberikan tugas oleh Pemerintah untuk membangun banyak jalan tol di Indonesia. Meski demikian, karena posisinya sebagai regulator sekaligus operator, maka Jasa Marga tidak memiliki batas waktu tertentu atas kepemilikan jalan tol yang dibangunnya.
“Tapi dengan dikeluarkannya UU 38 Tahun 2004, peran Jasa Marga berubah pure hanya operator. Sebagai operator, perlu diberi batasan berapa lama konsesinya. Di situ disebutkan, terhadap ruas-ruas tadi diberi masa konsesi secara memperhitungkan 13 ruasnya secara sekaligus karena kelayaknnya berbeda-beda,” ujar Herry di Kantornya, Kamis (7/9).
Herry menambahkan, setelah UU Nomor 38 Tahun 2004 itu terbit dan status Jasa Marga berubah hanya sebagai operator, maka secara otomatis hak kepemilikan 13 ruas tol yang sudah dibangun Jasa Marga beralih menjadi milik Pemerintah. Atas dasar itulah kata Herry, kemudian diberikan jangka waktu penguasaan atau konsesi kepada Jasa Marga untuk ke-13 ruas tol yang dimilikimya selama 40 tahun. Atas dasar undang-undang itu pula, maka setelah masa konsesi berakhir, Jasa Marga wajib mengembalikan ruas-ruas tol itu kepada Pemerintah. “Kepada Jasa Marga diberikan konsesi selama 40 tahun terhitung dari 2005. Berarti akan berakhir di 2045,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi masalah sekuritisasi, Herry pun memastikan bahwa yang dilakukan Jasa Marga saat ini adalah sekuritisasi pendapatan untuk 5 tahun ke depan, artinya memang dari saat ini hingga 5 tahun kedepan, ruas tol Jagorawi masih milik Jasa Marga. “Atas dasar itulah saya bilang sekuritisasi itu sah,” pungkasnya.
Sebelumnya, ramai didiskusikan di kalangan Jurnalis dan pegiat infrastruktur terkait status hak konsesi Jasa Marga atas kepemilikan tol Jagorawi. Banyak jurnalis yang mengira, masa konsesi tol Jagorawi itu dimulai sejak 1978 atau ketika pertama kali ruas tol Jagorawi beroperasi, sehingga jika dihitung hak konsesi selama 40 tahun, maka 2018 besok operator jalan tol berkode saham JSMR itu sudah harus sudah mengembalikan kepemilikan tol Jagorawi kepada Pemerintah dan proses sekuritisasi yang baru saja dilakukan dianggap tidak sah. (SNU)
1 comment
1 Comment
Koko
June 20, 2018, 3:24 amSeharusnya Tol jagorawi gratis paling tidak tarif tol dikembalikan seperti waktu tol tersebut dibuka
REPLY