Jakarta,HotFokus.com
Direktorat Gratifikasi KPK menerima laporan dari Presiden Joko Widodo terkait dua kuda yang diterimanya dari warga Sumba, NTT. Meski sudah dilaporkan, kuda kuda tersebut belum diserahkan kepada KPK.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan, kuda yang dilaporkan Jokowi merupakan kuda jantan jenis Sandalwood. Kuda diketahui berusia tujuh tahun dan bernilai sekitar Rp 70 juta (sebelumnya ditulis Rp 170 juta).
“Diantar oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya dan seorang dokter hewan,” kata Giri saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Giri menjelaskan, kuda tersebut diterima Presiden pada 25 Juli 2017 dan dilaporkan ke KPK 22 Agustus 2017. KPK saat ini masih menganalisa dan mengklarifikasi pelaporan kuda tersebut.
“Menurut UU harus selesai sampai dengan SK penetapan dalam 30 hari kerja sejak dilaporkan. Dihitung saja hari kerjanya,” tutur Giri.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, 2 kuda Jokowi saat ini masih berada di Istana Bogor. Sebagai penyelenggara negara, menurut Bey, Jokowi memang harus melaporkan kuda-kuda hasil pemberian tersebut.
“Karena Pak Jokowi sebagai penyelenggara negara, maka kuda kuda dilaporkan sesuai perundangan-undangan berlaku,” tutur Bey. (detik.com Kamis 31 Agustus 2017, 08:50 WIB)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *